Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin

Sabtu, 01 Juni 2013 – 09:49 WIB
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua malam menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Jumat (31/5) Theddy diterbangkan ke Bandung untuk menjadi penghuni Lapas Sukamiskin yang memang dikhususkan sebagai penjara para koruptor.
      
Theddy dikeler dari Ambon sekitar pukul 07.45 WIT dengan pesawat Lion Air. Informasi yang beredar, Theddy langsung diterbangkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa melalui jalur darat ke Bandung. Namun, pesawat yang membawa Theddy ternyata transit di Bandara Juanda, Surabaya. Setelah itu, narapidana korupsi dana APBD itu diterbangkan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Theddy tiba di Sukamiskin sekitar pukul 16.45 WIB.

Kementerian Hukum dan HAM memutuskan semua narapidana kasus korupsi masuk Lapas Sukamiskin. Karena itu, pihak kejaksaaan tidak berlama-lama membiarkan Theddy berada di Ambon.

Jika semua urusan hukum Theddy sudah beres, kejaksaan baru akan memikirkan persoalan denda dan uang pengganti yang harus dibayar pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Aru tahun itu. Sebab, Theddy berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Pria 57 tahun itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan. Theddy juga wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar.

Terkait pengajuan PK tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan menunggu. Bagaimanapun juga, PK merupakan hak terpidana setelah MA memutusnya bersalah. "Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan nanti kami akan hadir," katanya.

Theddy dieksekusi paksa saat menyambut kedatangan rombongan Danrem Ambon di ruang VIP Bandara Aru. Dengan kawalan ketat aparat Brimob dan TNI-AD, Theddy diterbangkan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Sehari kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat penonaktifan Theddy sebagai bupati. Sebelumnya, Theddy berhasil lolos dari eksekusi tim kejaksaaan saat berada di Jakarta, Desember lalu. (byu/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Maaf ke Antasari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler