Bupati Aru Ditangkap saat Sambut Danrem

Kamis, 30 Mei 2013 – 07:37 WIB

jpnn.com - TERPIDANA Kasus Korupsi APBD 

AMBON - Penangkapan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko kemarin berlangsung dramatis. Terpidana kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 42,5 miliar itu dieksekusi paksa di ruang VIP Bandara Aru. Theddy, 57, tidak menyangka bakal ditangkap karena saat itu dirinya akan menyambut kedatangan Danrem 151 Binaya Kolonel Infanteri Asep Kurnaedi. 



Untuk mengeksekusi bupati, tim dari kejaksaan, TNI, dan polisi menyiapkan skenario matang. Yakni, kunjungan kerja Danrem ke Dobo, ibu kota Aru. Kunjungan dadakan Danrem memaksa Theddy keluar "kandang". Dia pun berniat menyambut kedatangan Danrem di Bandara Rar Gwamar. 


BACA JUGA: Konsep Komponen Cadangan Harus Dimatangkan


Tiba di bandara, Theddy tidak menaruh curiga meski di sana ada banyak personel TNI dan Brimob yang bersenjata lengkap. Tak lama berselang, pesawat yang membawa rombongan Danrem mendarat. Theddy langsung menyambut. Sesaat setelah bupati dan Danrem bersalaman, muncul petugas berpakaian preman. Mereka langsung menangkap Theddy.



Theddy kaget. Senyuman yang dibalut kacamata hitam seketika berubah pucat. Ketua DPD Partai Golkar Aru itu berusaha melawan, namun tak kuasa berhadapan dengan kerumunan pasukan TNI dan Brimob. Diduga ada pasukan Densus 88 yang terlibat dalam eksekusi tersebut. Petugas langsung menggiring Theddy ke dalam pesawat dan terbang menuju Ambon.


BACA JUGA: Nuh Laporkan Dugaan Korupsi Anak Buahnya ke KPK


Sekitar pukul 16.50 WIT Theddy tiba di Bandara Pattimura, Ambon, dengan kondisi tangan terborgol. Dia dibawa dengan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waeheru, Ambon. 



Theddy divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena mengorupsi dana APBD Aru tahun 2006-2007. Vonis dijatuhkan pada 10 April 2012 dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.


BACA JUGA: Reformasi Lahirkan Demokrasi Nominal


Nah, ketika hendak dieksekusi, Theddy melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Theddy, mempersoalkan penangkapan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. PN Ambon mengabulkan gugatan Yusril. 



Putusan PN itu dipakai Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk mengusulkan pengaktifan kembali Theddy sebagai bupati Aru. Setelah direstui Mendagri Gamawan Fauzi, Theddy pun kembali aktif memimpin roda pemerintahan di Aru.



Pertengahan Desember lalu tim dari kejaksaan menangkap Theddy di Hotel Menteng, Jakarta. Saat hendak membawa Theddy ke Ambon lewat Bandara Soekarno-Hatta, tim eksekusi dihadang puluhan preman yang diduga orang suruhan bupati. Mereka berhasil "merampas" Theddy dan membawa kabur dengan pesawat pribadi. 



Yusril mengatakan, kliennya ditipu tim eksekutor. Theddy mulanya mendapat informasi bahwa Danrem Ambon akan datang ke Aru dan dirinya diminta untuk menjemput. "Namun, ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon," terang Yusril dalam siaran persnya kemarin. 



Yusril berupaya agar putusan Theddy batal demi hukum karena tidak ada perintah penahanan. Karena Theddy telanjur ditangkap, kini pihaknya menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA No 161K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012. Vonis MA tersebut membatalkan putusan PN Ambon No 62/Pid.B/2011/PN.AB tertanggal 25 Oktober 2011 yang menyatakan Theddy bebas murni. 



Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, aparat Polri dan TNI ada di bandara saat eksekusi Theddy hanya untuk mem-back up. "Eksekusi tetap dilakukan jaksa eksekutor," terangnya di Kejagung kemarin. "Yang jelas, jaksa melaksanakan perintah undang-undang dengan mengeksekusi terpidana setelah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya. (byu/jpnn/c10/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Siap Didepak dari Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler