JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mendatangi Gedung Makamah Agung (MA), Jakpus, Senin (19/3). Mereka melakukan aksi demonstrasi mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menerima kasasi jaksa dan menolak keputusan hakim Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku yang membebaskan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko dalam kasus korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-2008 senilai Rp 42,5 Miliar.
Selain menuntut kasasi jaksa diterima, pendemo juga meminta MA menindak Arthur Hangewa, selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara Theddy. Massa menduga, ada permainan antara Arthur yang juga ketua PN Ambon dengan Theddy di balik vonis bebas tersebut. "Ada kejanggalan dalam putusan bebas tersebut," kata Presedium KAMERAD Haris Pertama dalam orasinya di depan Gedung MA.
Haris juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Theddy. Pasalnnya, dugaan penyelewengan dana APBD yang diduga merugikan negara sebesar Rp 42,5 Miliar biasa dijadikan alasan bagi lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
Dijelaskan Haris, Rp 42,5 Miliar diduga digunakan Theddy untuk memperkaya dirinya sendiri. Di antaranya, pembelian Honda Jazz Rp 220 juta tahun 2007, Dana Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Pajak Hasil Tanah dan Bangunan sengaja ditampung di BRI Unit Dobo Rp 24,8 Miliar, serta pembayaran Wisma Agraria Rp 2 Miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Theddy divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon 25 Oktober 2011 silam yang digelar di gedung olahraga Karang Panjang Ambon. Hakim menyatakan Theddy tidak terbukti bersalah atas tuntutan jaksa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Antikorupsi. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Liter BBM Timbunan Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi