Bupati Batanghari Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 15 Mei 2013 – 10:06 WIB
JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi, membenarkan sudah menetapkan Bupati Batanghari Abdul Fattah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemdam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari tahun 2004. Dia juga memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar di jejaring sosial facebook adalah asli.

Penegasan ini disampaikan Suhaimi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/5). "Betul, apakah tanggal 26 Maret 2013" Kalau tanggalnya berubah, maka ada yang memalsukan. Jadi tidak perlu saya jawab lagi, ya sesuai dengan sprindik yang beredar itu,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Lalu kenapa Kajati Jambi langsung yang menandatangani sprindik tersebut" T Suhaimi menjelaskan, sebelum menetapkan Abdul Fattah sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengambil alih kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut dari penyidik Kejari Muarabulian. Alasannya, supaya tidak terjadi konflik interest atau konflik kepentingan di dalamnya.

"Kita ambil alih. Boleh kan. Supaya tidak ada konflik interest, mengingat tersangka dan Kajarinya sama-sama unsur muspida. Pelan, tapi pasti," tegas Suhaimi.

Mengapa sprindik tersebut bisa beredar di jejaring sosial Facebook, sebelum pihak kejati menyampaikan secara resmi? Suhaimi mengaku tidak mengetahui bagaimana itu bisa terjadi. Hanya saja, tidak secara lugas diungkapkan bahwa surat yang memuat tanda tangan dia itu memang benar adanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi menjelaskan, sebelum menetapkan Fattah sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa delapan saksi. “Saksi tersebut merupakan saksi pada perkara yang sama dengan terdakwa Usman T dan Syargawi Usman,” katanya.

Penyidik juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Batanghari yang saat itu dijabat Burhanuddin Mahir. “Ya, mantan Ketua DPRD Batanghari (Burhanuddin Mahir) juga sudah kita periksa,” timpal kajati lagi.     

Pasca penetapan status tersangka terhadap Abdul Fattah, menurut Suhaimi, penyidik sudah menyiapkan agenda pemeriksaan.     Dia memastikan tidak ada kendala untuk memeriksa Fattah, yang kini masih menjabat sebagai Bupati. Pasalnya penyidik tidak memerlukan lagi izin pemeriksaan tersangka dari presiden. Dasarnya adalah putusan MK, untuk pemeriksaan kepala daerah tidak memerlukan izin presiden.

“Tidak ada masalah, kita kan bisa langsung periksa. Kita bekerja sesuai dengan prosedur, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Dalam penetapan Fattah sebagai tersangka, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sebelumnya sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan telaah salinan putusan terhadap Usman T, mantan Kadis Perkotaan dan Syargawi Usman merupakan mantan pimpinan proyek (Pimpro) Damkar yang sudah lebih dahulu menjalani proses hukum.

“Saat ini kita bekerja terus secara cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan putusan pengadilan,” tambah Wakajati John W Purba.       

Terpisah,  Kuasa hukum Bupati Batanghari Abdul Fatta, Melly Cahlia, menegaskan bahwa kliennya tidak mempersoalkan penetapan tersangka tersebut. Fattah akan mengukuti semua proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini beliau (Abdul Fattah) sedang mengikuti suatu acara di Jakarta sampai tanggal 20 Mei nanti. Yang jelas, kita siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. Terhadap penetapan tersangka itu adalah wewenang kejaksaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan mobil damkar di kabupaten Batanghari sudah menyeret dua mantan pejabat di daerah tersebut.  Yakni, Usman T; mantan Kepala Dinas Tata Kota, dan Syargawi PPTK. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 1,2 tahun penjara. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan dua bulan. Usman dan Syargawi Usman juga diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp 325,5 juta lebih. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan hukuman selama 1,6 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair, yaitu pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinkes Temukan 91 Kasus Suspek Cikungunya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler