Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Kamis, 09 Mei 2019 – 05:17 WIB
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun penjara. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politiknya.

Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak Neneng untuk dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah tuntas menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana tambahan, hak dipilih dicabut selama 5 tahun terhitung selesai menjalani pidana,” ucap jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5).

BACA JUGA: KPK Garap Tujuh Saksi Untuk Tersangka Kasus Suap Meikarta

BACA JUGA: Sudah Tertangkap KPK, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Kapok Jadi Kepala Daerah

Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.

BACA JUGA: 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi Kasus Meikarta

Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” tutur JPU KPK membacakan amar tuntutannya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tardi.

BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat

Selain Neneng, persidangan kasus suap izin Meikarta ini juga menghadirkan empat terdakwa. Mereka yaitu Jamaludin (eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi.

Kemudian Sahat Maju Banjarnahor (eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa

Penuntut Umum KPK juga menyampaikan tuntutan bagi keempat terdakwa tersebut. Keempat terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (arf/pj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bekasi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler