jpnn.com, BANDUNG - Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta mengungkap fakta dan pernyataan baru di setiap sidangnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (10/4), di Pengadilan Tipikor Bandung, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah menyatakan sangat menyesali perbuatannya menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.
BACA JUGA: 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi Kasus Meikarta
Bahkan Neneng juga mengaku kapok menjadi kepala daerah dan terjun ke politik.
BACA JUGA: 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi Kasus Meikarta
BACA JUGA: Bukti Terbaru Kepedulian Meikarta Majukan Pendidikan
“Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) belum diterima,” kata Neneng, saat persidangan, di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung.
Neneng lantas berujar bahwa dirinya kapok menjadi Kepala Daerah.
BACA JUGA: Meikarta Dorong Kemajuan Olahraga Otomotif via Road Race
Neneng juga mengaku tak mau lagi terlibat di urusan partai politik.
BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa
“Apakah mau kembali menjadi Bupati?” tanya pengacara Neneng dalam persidangan.
“Tidak ingin,” jawab Neneng sambil terlihat mengusap air mata di pipinya, karena mengungkapkan pernyataan tersebut.
“Jabatan politik?,” tanya pengacara lagi.
“Tidak mau,” kata Neneng menjawab.
Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.
“Sangat besar penyesalan saya, intinya saya ini merasa bersalah,” ucap Neneng. (pojoksatu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi, Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi