Bupati Bener Meriah Ditahan KPK, Kemendagri Segera Tunjuk Plt

Jumat, 18 Maret 2016 – 21:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Dodi Riadmadji telah mendengar informasi mengenai ditahannya Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, untuk menjamin roda pemerintahan tetap terlaksana dengan baik proses penunjukan pelaksana tugas akan segera dilakukan.

"Iya, kami sudah mendengar (informasi penahanan,red). Jadi untuk menjamin jalannya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, maka wakil bupati akan menjadi pelaksana tugas," ujar Dodi kepada JPNN, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Politikus Golkar Imbau Pimpinan Ponpes Waspada Narkoba

Menurut Dodi, Wabup Rusli M Saleh otomatis menjadi Plt. Mengingat atas penahanan Ruslan, dirinya tidak dapat menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan baik. 

"Jadi kalau kepala daerah ditahan dengan status tersangka untuk keperluan penyidikan, maka artinya untuk sementara tidak dapat menjalankan tugas. Maka wakilnya yang menjadi Plt," ujar DOdi. 

BACA JUGA: Astaga, Pendukung La Nyalla Serang Rumah Kajati Jatim

Menurut Dodi, pengangkatan Rusli menjadi Plt akan dilakukan dalam waktu dekat, bersamaan dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara Abdul Gani. "Pemberhentian sementara berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum final dan mengikat. Kalau diputus bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap dan wakil diangkat menjadi bupati defenitif. Kalau tidak bersalah, akan diaktifkan kembali," ujar Dodi.

KPK menahan Abdul Gani setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Sabang tahun 2011 lalu. Ketika itu ia menjabat sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

BACA JUGA: Ormas Islam Demo Minta Densus 88 Dibubarkan

Atas perbuatannya, Ruslan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.  

Dalam kasus ini Ruslan tidak sendiri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 1 Desember 2014 lalu, telah memvonis mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono, dengan penjara 9 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 miliar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Bea Cukai Sulit Awasi Barang Ilegal Masuk ke Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler