jpnn.com - JAKARTA - Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 2011.
Ruslan didakwa korupsi Rp 5,3 miliar bersama-sama Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan.
BACA JUGA: Suhardi Alius: Tak Ada Dana Dari Luar Negeri ke BNPT
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp 5.360.875.500," kata JPU KPK Kiki Ahmad Yani membacakan dakwaan Ruslan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).
Ruslan juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi. Di antaranya, Heru Sulaksono Rp 19.888.234.297, Sabir Said Rp 3.821.270.000, Ramadhani Ismy Rp 470 juta, Ananta Sofwan Rp 250 juta.
BACA JUGA: PNS Harus Percepat Cara Kerjanya
Kemudian Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh Rp 14.069.250.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp 9.250.000.000. Berikutnya kepada pihak-pihak lainnya Rp 26.315.245.927, PT Nindya Karya Rp 15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati Rp 21.079.429.044.
Perbuatan Ruslan merugikan keuangan negara ratusan miliar. "Merugikan keuangan atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 116.016.923.431,16," kata Kiki.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, BNN Gandeng KAI
Ruslan diangkat sebagai kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang. Ruslan ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran 2011.
Ruslan bertemu Kuasa (Board of Management/BoM) Nindya Sejati Jo, Heru Sulakaono mengusulkan anggaran pembangunan dermaga container terminal III di kawasan itu senilai Rp 265 miliar. Usulan Ruslan disahkan Rp 263.800.000.000.
Ruslan mengangkat Ramadhani Ismy sebagai PPK. Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 menyebut Ismy tidak layak.
Ruslan selanjutnya memerintahkan Ismy melakukan lelang dengan penunjukan langsung kepada Nindya Sejati Jo, yang merupakan perusahaan gabungan PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati.
Nindya Sejati Jo dimenangkan untuk mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) 2011 dengan penawaran Rp 262.765.300.000.
Selanjutnya, ditandatangani kontrak kerjasama yang dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan Direksi PT Nindya Karya. Namun, kata Jaksa KPK, Nindya Sejati Jo sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.
"Nindya Sejati Jo mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika Beton," kata Jaksa Kiki.
Ruslan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Racun yang Diminum Mirna, Ahli Forensik: Untuk Bobot 60 Kg Akan Mati
Redaktur : Tim Redaksi