BUOL - Janji Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) dr Amirudin Rauf Sp.Og untuk menyantuni para korban Buol Berdarah akhirnya diwujudkan. Bertempat di gedung Bobokidan kantor Bupati Buol, Rabu (20/2), Bupati Buol dr Amirudin Rauf menyerahkan santunan untuk para korban Buol Berdarah sebanyak 22 orang.
Para korban terdiri dari tujuh orang tewas, ditambah Kasmir Timumun, korban yang tewas saat masih berada dalam sel Polsek Biau, dan 14 orang lainnya yang luka-luka dan kini mengalami cacat permanen seumur hidup. Untuk korban yang meninggal dunia, bantuan diterima oleh ahli warisnya.
Acara penyerahan santunan itu dihadiri oleh ahli waris korban tewas dan para korban luka. Hadir pula Kapolres Buol AKBP Ferdinan Maksi Pasule, Perwakilan Kejari, Perwakilan TNI, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan SKPD, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Buol Berdarah, dan tokoh masyarakat.
Saat santunan diserahkan oleh Bupati Amirudin, ruang Bobokidan, para ahli waris langsung terisak. “Terima kasih pak, ternyata pemerintah daerah sangat memperhatikan nasib keluarga kami dan para korban,“ tutur salah seorang anak dari almarhum Saktipan Kapuung, salah seorang warga yang tewas dalam insiden Buol Berdarah yang terjadi 1 September 2010.
Besaran santunan, untuk korban tewas Pemkab memberikan Rp20 juta kepada masing-masing delapan perwakilan keluarga, atau jumlah totalnya Rp160 juta. Sedangkan kepada korban luka-luka sebanyak 14 orang, Pemkab memberikan santunan sebesar Rp10 juta atau totalnya Rp140 juta. Keseluruhan dana Rp300 juta ini diambil dari APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2013.
Bupati Amirudin Rauf dalam pidatonya, mengatakan segala sesuatu yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT, meski sebenarnya kejadian itu tidak dikehendaki. “Saya berharap kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan para korban yang mengalami luka-luka agar tetap semangat dalam menjalani kehidupannya, walau santunan yang diberikan ini tidaklah besar, tapi ini merupakan sebuah kepedulian dari daerah,“ ucapnya.
Bupati juga berharap kepada keluarga korban, agar dapat menyosialisasikan gerakan-gerakan untuk mencegah provokasi-provokasi atau hasutan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab di tengah masyarakat, yang pada prinsipnya ingin melakukan kekacauan di Kabupaten Buol.
Pada kesempatan itu, Bupati Amirudin tak lupa memberi apresiasi yang tinggi kepada TPF yang telah bekerja tanpa mengenal lelah, termasuk mencari dukungan dan menyuarakan perjuangan para korban Buol Berdarah hingga hari ini. “Kedepan Pemkab setelah penyerahan santunan ini, tetap mendukung TPF untuk menyelesaikan kasus Buol Berdarah hingga tuntas,“ tegasnya.
Sementara Sekretaris TPF Buol Berdarah, Abdullah Lamase, usai mengikuti acara penyerahan santunan kepada korban Buol Berdarah, mengungkapkan, pihaknya akan segera menggugat institusi Polri atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 1 September 2010 lalu, dan juga adanya pelanggaran berat HAM dalam peristiwa itu. Meski sudah berkali-kali dilakukan pertemuan dengan Polri, tetapi upaya pertemuan itu masih belum memuaskan bagi keluarga korban, karena pelaku yang membuat tujuh warga tewas tak pernah diadili secara hukum. “Kami telah menyiapkan empat orang pengacara dalam rangka menggugat Polri secara perdata di pengadilan,“ beber Lamase.
Namun Lamase masih enggan menyebutkan detail nama-nama pengacara dan dari Lembaga Bantuan Hukum mana yang akan diberikan kewenangan sebagai kuasa hukum dari para korban untuk menggugat Polri. “Belum boleh kami sebutkan, tapi yang pasti rencana menggugat itu akan segera kami lakukan,“ katanya singkat.(mch)
Para korban terdiri dari tujuh orang tewas, ditambah Kasmir Timumun, korban yang tewas saat masih berada dalam sel Polsek Biau, dan 14 orang lainnya yang luka-luka dan kini mengalami cacat permanen seumur hidup. Untuk korban yang meninggal dunia, bantuan diterima oleh ahli warisnya.
Acara penyerahan santunan itu dihadiri oleh ahli waris korban tewas dan para korban luka. Hadir pula Kapolres Buol AKBP Ferdinan Maksi Pasule, Perwakilan Kejari, Perwakilan TNI, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan SKPD, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Buol Berdarah, dan tokoh masyarakat.
Saat santunan diserahkan oleh Bupati Amirudin, ruang Bobokidan, para ahli waris langsung terisak. “Terima kasih pak, ternyata pemerintah daerah sangat memperhatikan nasib keluarga kami dan para korban,“ tutur salah seorang anak dari almarhum Saktipan Kapuung, salah seorang warga yang tewas dalam insiden Buol Berdarah yang terjadi 1 September 2010.
Besaran santunan, untuk korban tewas Pemkab memberikan Rp20 juta kepada masing-masing delapan perwakilan keluarga, atau jumlah totalnya Rp160 juta. Sedangkan kepada korban luka-luka sebanyak 14 orang, Pemkab memberikan santunan sebesar Rp10 juta atau totalnya Rp140 juta. Keseluruhan dana Rp300 juta ini diambil dari APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2013.
Bupati Amirudin Rauf dalam pidatonya, mengatakan segala sesuatu yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT, meski sebenarnya kejadian itu tidak dikehendaki. “Saya berharap kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan para korban yang mengalami luka-luka agar tetap semangat dalam menjalani kehidupannya, walau santunan yang diberikan ini tidaklah besar, tapi ini merupakan sebuah kepedulian dari daerah,“ ucapnya.
Bupati juga berharap kepada keluarga korban, agar dapat menyosialisasikan gerakan-gerakan untuk mencegah provokasi-provokasi atau hasutan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab di tengah masyarakat, yang pada prinsipnya ingin melakukan kekacauan di Kabupaten Buol.
Pada kesempatan itu, Bupati Amirudin tak lupa memberi apresiasi yang tinggi kepada TPF yang telah bekerja tanpa mengenal lelah, termasuk mencari dukungan dan menyuarakan perjuangan para korban Buol Berdarah hingga hari ini. “Kedepan Pemkab setelah penyerahan santunan ini, tetap mendukung TPF untuk menyelesaikan kasus Buol Berdarah hingga tuntas,“ tegasnya.
Sementara Sekretaris TPF Buol Berdarah, Abdullah Lamase, usai mengikuti acara penyerahan santunan kepada korban Buol Berdarah, mengungkapkan, pihaknya akan segera menggugat institusi Polri atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 1 September 2010 lalu, dan juga adanya pelanggaran berat HAM dalam peristiwa itu. Meski sudah berkali-kali dilakukan pertemuan dengan Polri, tetapi upaya pertemuan itu masih belum memuaskan bagi keluarga korban, karena pelaku yang membuat tujuh warga tewas tak pernah diadili secara hukum. “Kami telah menyiapkan empat orang pengacara dalam rangka menggugat Polri secara perdata di pengadilan,“ beber Lamase.
Namun Lamase masih enggan menyebutkan detail nama-nama pengacara dan dari Lembaga Bantuan Hukum mana yang akan diberikan kewenangan sebagai kuasa hukum dari para korban untuk menggugat Polri. “Belum boleh kami sebutkan, tapi yang pasti rencana menggugat itu akan segera kami lakukan,“ katanya singkat.(mch)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peraturan Aceh Tidak Ramah Kepada Investor
Redaktur : Tim Redaksi