jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk. Yeyasa dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan primair.
BACA JUGA: Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan," kata Hakim Artha saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam memberikan putusan majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintahan untuk memberantas korupsi, terdakwa yang berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada saksi Teddy Renyut, dan terdakwa gagal memberikan suri tauladan sebagai bupati kepala daerah yang bersih, jujur dan setia kepada sumpah jabatannya kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat Biak Numfor.
BACA JUGA: Jelang Moratorium CPNS, Jumlah Pegawai Mulai Dipetakan
"Apalagi terdakwa pernah menjadi guru," kata Hakim Made Hendra.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa terus terang dan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
BACA JUGA: Mulai Diragukan, KPK Diingatkan Lebih Wawas Diri
Terhadap putusan itu Yesaya menyatakan pikir-pikir. Hal ini diputuskannya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum. "Baik majelis hakim Yang Mulia saya pikir-pikir," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim kepada Yesaya.
Penasihat hukum meminta surat putusan segera diberikan kepada mereka. Hakim Artha menyatakan akan memberikan surat putusan kurang dari 14 hari. "Karena tinggal koreksi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, Yesaya disebut menerima uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBNP tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi, Penggagas Larangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Redaktur : Tim Redaksi