Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi

Rabu, 29 Oktober 2014 – 17:07 WIB
Usut Penghinaan Jokowi, Polisi: Sudah Mengandung Unsur Pornografi. Foto: INDOPOS/JPNN.com

JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak membantah pihaknya melakukan pencitraan di balik pengusutan kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku merupakan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, yang santer disebut-sebut sebagai pedagang sate. [Baca: Di Facebook Hina Jokowi, Terancam 12 Tahun Bui]

Menurut Kamil, pihaknya tidak hanya mengusut kasus tersebut. Namun, kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pornogragfi juga ada yang tengah diproses.

BACA JUGA: Jelang Moratorium CPNS, Jumlah Pegawai Mulai Dipetakan

"Bukan ini saja (penghinaan Jokowi). Ada tiga kasus lain yang kami tangani. Seperti terkait WN Nigeria, WNI lakukan pemerasan terhadap penyebaran foto bugil," kata Kamil Razak kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Karenanya, ia menegaskan, tidak ada perbedaan terhadap kasus-kasus yang ditangani. "Nanti dirilis. Tidak ada perbedaan," kata Kamil.

BACA JUGA: Mulai Diragukan, KPK Diingatkan Lebih Wawas Diri

Menurut Kamil, penangkapan yang dilakukan terhadap MA karena sudah didasari bukti yang kuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar juga membantah polisi melakukan pencitraan.

BACA JUGA: Susi, Penggagas Larangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Menurut Boy, apa yang dilakukan MA memang tidak pantas. "Itu sesuatu yang mengandung unsur pornografi sangat tidak pantas dilakukan warga Indonesia. Ini bentuk pembelajaran hukum kepada warga Indonesia," ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Dia pun tak mempersoalkan jika citra Polri akan memburuk karena telah menangkap rakyat kecil. Sebab, kata Boy, apa yang dilakukan ini semua dalam konteks penegakan hukum.

"Ya tidak apa-apa. Semuanya kan dalam langkah penegakan hukum. Bukan masalah supaya dibilang gimana-gimana. Semua konteknya ada kewajiban untuk menuntaskan pelanggaran hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Dinilai Pecah Belah Umat Islam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler