jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi menitipkan paspor miliknya di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepri.
Penitipan paspor itu berdasarkan surat perintah direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung Kamis 1 April 2021.
BACA JUGA: Hadiri KLB Demokrat, Apri Sujadi Dipecat
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepri, Irwanto membenarkan Apri melalui ajudan telah menitipkan paspor.
"Betul, Pak Apri sudah menyerahkan paspor kepada kami, melalui ajudannya," kata Irwanto di Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/4).
BACA JUGA: Bripka Zulham, Polisi Gondrong Itu jadi Buah Bibir di Tanjungpinang
Hanya saja, Irwanto mengeklaim tidak tahu alasan paspor orang nomor satu di Kabupaten Bintan itu dititipkan ke Imigrasi Tanjungpinang.
Dia pun tidak menanggapi ketika disinggung apakah mantan ketua DPD Demokrat Kepri itu dicekal ke luar negeri.
BACA JUGA: Batik Air Buka Rute Jakarta-Tanjungpinang, Harga Tiketnya Cuma Sebegini
Menurut dia, yang berhak menyatakan seseorang dicekal itu biasanya KPK bukan Imigrasi. "Kami hanya jalankan perintah Ditjen Imigrasi," tegasnya.
Meski begitu, kata dia, Sujadi dapat dipastikan tidak bisa berpergian ke luar negeri usai menitipkan paspornya ke Imigrasi.
"Paspor itu juga memang belum digunakan untuk ke luar negeri," pungkas Irwanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy