Bupati Bogor Larang Rencana Konser Rhoma Irama di Acara Khitanan

Rabu, 24 Juni 2020 – 13:30 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara

jpnn.com, BOGOR - Beredar kabar bahwa artis dangdut Rhoma Irama akan mengadakan konser di Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6).

Bupati Bogor Ade Yasin keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

BACA JUGA: Sandiaga Uno dan Rhoma Irama Ajak Masyarakat Siap Hadapi New Normal Pascapandemi

"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif," ujar Ade Yasin dalam keterangannya, Rabu (24/6).

"Lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," kata Ade Yasin.

BACA JUGA: Rhoma Irama: Bikin Album Itu Mubazir

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35, Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.

Untuk itu, kata Ade Yasin, Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal.

BACA JUGA: Istriku Selingkuh dengan Seorang Pegawai, Foto Syur Sampai Beredar di Masyarakat

"Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB Proporsional," katanya.

Informasi yang didapatkan, Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kampung Salak Desa Cibunian, Kabupaten Bogor.

Artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan. (mg11/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler