Bupati Bogor Minta Proyek Hambalang Stop

Pemkab Belum Keluarkan Izin Amdal

Senin, 02 Juli 2012 – 07:37 WIB

BOGOR - Sempat terhenti lantaran anggarannya macet, proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali berjalan. Padahal, megaproyek yang sedang terbelit kasus korupsi itu masih menyimpan sejumlah kejanggalan.

Dari sisi perizinan, proyek bernilai lebih dari Rp 1 triliun itu tak boleh dikerjakan karena belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hingga batas akhir pengurusan amdal pada 3 Oktober 2011, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor belum pernah menerima dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Padahal, DELH sangat penting sebagai syarat penerbitan amdal. Karena itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta pengerjaan proyek tersebut dihentikan. "Kami mengimbau agar proyek dihentikan hingga dokumen yang diperlukan itu (amdal, Red) selesai," ujar bupati kemarin.

Menurut Rachmat, dirinya belum mendapat laporan terbaru terkait proyek Hambalang. Bahkan, dia menyatakan tak tahu bahwa pengerjaan proyek tersebut kembali dilanjutkan.

"Pemkab tidak bisa menghentikan proyek ini secara langsung. Tapi, kami berharap, segala perizinan itu segera dilengkapi," paparnya.

Untuk soal teknis, proyek Hambalang sempat menjadi sorotan saat tanah di Power House III (area pembangkit listrik) dan fondasi lapangan bulu tangkis ambles pada 24 Mei lalu. Sebagian pihak menilai, Kemenpora terlalu memaksakan pembangunan di atas tanah yang konturnya labil. Itu ditambah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto bahwa kementeriannya tidak melakukan uji kelayakan terhadap proyek Hambalang.

Kepala Desa Hambalang Encep Dani menambahkan, warga sempat memblokade jalan utama di Hambalang saat proyek pembangunan dimulai. Warga keberatan karena pihak kontraktor tidak meminta izin kepada warga. 

Pembangunan kembali proyek Hambalang dimulai dua minggu lalu. Encep menegaskan, warganya masih keberatan dengan proyek di atas lahan 32 hektare tersebut. "Jalan waktu itu sangat jelek, malah masuk kendaraan-kendaraan berat membawa material," tuturnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Masalah megaproyek Hambalang tak sampai di situ. Anggaran pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga juga bermasalah. Pasalnya, tanah Hambalang sepenuhnya adalah milik negara sejak sertifikat hak guna usaha (HGU) atas nama Buana Estate milik pengusaha Probo Sutedjo berakhir pada 31 Desember 2002. Anehnya, negara harus mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk pembebasan lahan. Dari anggaran miliaran rupiah yang disiapkan, hanya ratusan juta rupiah yang sampai ke tangan warga.

Sejumlah warga mengaku hanya menerima uang pembebasan Rp 1.000 per meter persegi. Padahal, anggaran yang keluar dari kas negara Rp 22 ribu per meter persegi. Ketika ditanya ihwal pembebasan lahan tersebut, Encep belum mau komentar. "Wah, saya tidak tahu soal itu," ujarnya. (yaz/jpnn/c4/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Pemerintah Beli Tanah Negara di Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler