Bupati Bogor Ungkap Prosedur Awal Proyek Hambalang

Kamis, 13 Desember 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Bupati Bogor, Rachmat Yasin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pusat olahraga Hambalang, Kamis (13/12). Usai diperiksa enam jam, Yasin mengaku tidak banyak yang ditanyakan penyidik KPK.

Ia mengaku hanya dicecar 12 pertanyaan. Terutama mengenai penerbitan, penetapan lokasi dan pengesahan site plan. "Saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah. Saya ungkapkan apa saja yang saya ketahui," kata Yasin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku mengizinkan penerbitan site plan dalam rangka pembuatan layout. Tapi, bukan pada proses pembangunan. Sehingga ia merasa tidak ada pelanggaran yang terjadi penerbitan site plan itu.


Menurutnya, dalam penetapan site plan dia mengaku dihubungi mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan para stafnya. Salah satunya adalah Deddy Kusdinar yang saat ini telah menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi Hambalang. Deddy dulunya ada pejabat pembuat komitmen di proyek Hambalang.

"Kalau pun ada ijin karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata Yasin.

Seperti diketahui, hari ini Yasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar.

Namanya sendiri ikut tercatat dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. BPK menyebut Bupati saat itu menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang, sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Namun, saat datang ke KPK siang tadi,  Yasin mengaku memiliki alasan tersendiri dalam menyetujui site plan tersebut. Menurutnya, site plan tersebut  melalui aturan, mekanisme, dan tata cara yang berlaku. Selain itu, kata Yasin, ia mengesahkan site plan setelah melalui proses penelitian dan tanpa intervensi dari pihak lain. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler