Bupati Boleh Terbitkan Izin KP

Sabtu, 02 Januari 2010 – 08:41 WIB

SANGATTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Edaran (SE) Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerpabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)SE Nomor 03.E/31 DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara (PMB) itu melarang bupati/walikota menerbitkan izin Kuasa Pertambangan (KP)

BACA JUGA: Berlibur di KB Ragunan, SBY Bicara Pembangunan



Hakim MA menilai, SE itu bertentangan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP)) Nomor 32 Tahun 1969, yang memberikan kewenangan bupati/walikota untuk menerbitkan KP
MA menilai, SE tidak bisa membatalkan aturan yang diatur di PP

BACA JUGA: Kloter Haji Terakhir Tiba di Tanah Air

Apabila ketentuan di PP 32 itu dicabut, seharusnya dalam bentuk PP, bukan dengan SE
Dengan demikian, saat ini bupati/walikota sudah bisa lagi menerbitkan izin KP

BACA JUGA: Surat Presiden Bingungkan DPR



Putusan MA keluar setelah Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor memenangkan gugatan uji materiil SE itu yang dia ajukan ke MA pada 22 Juli 2009“Tolong ditulis ya, sekarang semua kepala daerah berhak dan bisa menerbitkan izin KPKarena gugatan hak uji materiil saya dimenangkan oleh MA (Mahkamah Agung, red),” kata Isran saat menggelar konferensi pers beberapa waktu laluIsran mengaku mengajukan uji materiil secara diam-diam tanpa publikasi

Sebelumnya, dengan keluarkan SE dari Dirjen Minerpabum-DESDM membuat Bulati Kutim dan seluruh kepala daerah di Indonesia tidak bisa mengeluarkan izin KP, sebelum dikeluarkannya PP sebagai penjabaran dari UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam SE itu menyebutkan dengan telah diundang-undangkannya UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/KP sampai diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana

”Surat edaran itu membuat stagnan kegiatan pertambangan batu baraTidak ada izin KP yang baruPadahal, KP itu sangat mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara,” katanyaSupaya itu bisa dilakukan, harus ada kewenangan daerah untuk mengatur KP(dea,sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BHD Rayakan Tahun Baru Terakhir Sebagai Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler