Surat Presiden Bingungkan DPR

Soal RUU Pencabutan Perppu JPSK yang Ditolak DPR

Jumat, 01 Januari 2010 – 16:03 WIB
JAKARTA - DPR dibuat bingung dengan surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 yang berisi usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)Pasalnya, sudah hampir setahun lalu DPR menolak Perppu itu melalui paripurna DPR yang digelar 18 Desember 2008

BACA JUGA: BHD Rayakan Tahun Baru Terakhir Sebagai Kapolri

Perppu ini pula yang menjadi payung hukum pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.

Ketua Fraksi Golkar DPR, Setya Novanto, menduga pengajuan RUU pencabutan Perppu melalui surat Presiden tertanggal 11 Desember 2009 itu akan memunculkan kesan Perppu JPSK yang sebenarnya sudah ditolak oleh rapat paripurna DPR setahun yang lalu itu masih berlaku
Novanto menyatakan bahwa pihaknya memang belum membaca surat Presiden iti

BACA JUGA: Malam Pergantian Tahun Tanpa Teror

Hanya saja Novanto menegaskan bahwa seharusnya surat pencabutan Perppu itu dilakukan pada masa sidang berikutnya


"Kalau diajukan sekarang, maka akan memunculkan polemik karena menyalahi aturan, dalam hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Novanto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/1)

BACA JUGA: Angka Kawin-Cerai PNS Cukup Tinggi

Menurutnya, masa sidang DPR saat ini bukanlah masa sidang berikutnya dari masa sidang saat DPR menolak Perppu JPSK

"Jadi sifatnya sudah kadaluwarsaUntuk itu saya mohon bersabar dulu, apalagi saya belum baca surat presiden tersebutFraksi Golkar akan mengkaji dulu masalah ini secara lebih mendalam supaya tidak keliru," kata Novanto.

Lebih lanjut dikatakannya, masalah itu juga akan dibahas dulu dalam rapat pimpinan DPR sebelum dibacakan di rapat paripurna DPR tanggal Senin (4/1) pekan depan"Yang jelas, setelah ditolak rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, Perppu No 4 Tahun 2008 tidak berlaku dan tidak bisa diberlakukan lagi," kata Novanto.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sebelumnya mengaku telah membaca surat Presiden tersebutTetapi  karena substansinya cukup berat, maka sebelum dibacakan di rapat paripurna DPR tanggal 4 Januari 2010, masalah itu akan dibahas dulu dalam Rapim DPR yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Dewan.

Priyo berulang-ulang menegaskan, surat itu bisa memunculkan multi tafsirKarenanya Priyo berpesan kepada Ketua DPR Marzuki Alie agar membicarakannya dalam rapim yang dihadiri seluruh pimpinan DPR.  Setelah rapim digelar, lanjut Priyo, baru dicarikan solusinya, apakah langsung diumumkan di rapat paripurna sebagai surat masuk, dirapatkan di Bamus atau dibahas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR.

"Bukan tidak mungkin pula, kita minta klarifikasi kepada pengirim surat itu.  Hal ini mngingat substansi surat itu, implikasinya cukup derasItu yang saya usulkan dalam rapim kemarin supaya saya tidak dipersalahkanKalau surat  biasa, cukup dibahas saja dalam rapim, tapi ini lain," kata Priyo

Hal sama juga dikatakan Wakil Ketua DPR Pramono AnungNamun Pramono mengaku belum bisa memberikan komentar"Kita bicarakan dulu di rapat pimpinan Dewan terdekat untuk diagendakan di Bamus," kilah Pramono.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesan Pimpinan KPK Terhadap Gus Dur


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler