Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret

Kamis, 02 Februari 2012 – 14:52 WIB

JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti putusan yang menyatakan Najamudin terbukti bersalah dan dihukum dua tahun sudah inkrah.

"Kalau sudah inkrah berarti sudah sah dan Pengadilan Negeri Limboto wajib memberitahukan ke pihak-pihak berperkara (jaksa penuntut umum dan terdakwa Najamudin," ungkap Eddie Yulianto, salah satu pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) yang dihubungi, Kamis (2/2).

Meski berkas sudah lengkap, namun MA tak akan langsung mengirimkannya ke PN Limboto. Masih ada beberapa tahap yang harus dilewati, salah satunya perlu tandatangan panitera muda di Direktorat Pidana Khusus MA. Setelah itu proses pengiriman.

"Sekitar akhir Februari atau awal Maretlah berkasnya kita kirim. Memang lama karena bukan cuma satu berkas saja yang kita proses. Ini saja yang berbarengan dengan berkas pak Najamudin ada sekitar 30 berkas," ungkapnya.

Jika benar demikian, itu berarti Maret mendatang Najamudin sudah harus dieksekusi. "Pengirimannya paling lama kan empat sampai lima hari. Setelah itu PN harus menginformasikannya ke JPU untuk kemudian dilakukan eksekusi," terangnya.

Walaupun MA tak akan turut campur dalam eksekusi nanti, namun menurut Eddie, pihaknya terus melakukan pemantauan. Bila eksekusi lambat dilaksanakan, MA akan menegur PN karena tidak menjalankan fungsinya.

"Nanti saya informasikan tanggal pengiriman berkasnya, biar anda bisa tahu berapa hari sudah sampai, sehingga PN tidak bisa berkilah lagi," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada November 2011, majelis kasasi MA telah mengeluarkan putusan yang memvonis dua tahun kepada Najamudin. Dia terbelit kasus korupsi dana pembangunan objek wisata Pentadio Resort pada 2003 sebesar Rp 16 miliar.

Najamudin juga sempat menggugat Mendagri Gamawan Fauzi atas penonaktifannya. PTUN kemudian memenangkan gugatan Najamudin. Setelahnya, Mendagri mengajukan banding di PT TUN dan lagi-lagi harus menelan kekalahan. Namun hasil keputusan PT TUN ini tidak bisa dijalankan lagi karena MA telah menyatakan, bupati Bonbol non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Palsukan Ijazah, Kader Demokrat Dipenjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler