Bupati Boven Digoel Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 02 November 2010 – 12:39 WIB
Yusak Yaluwo berbicara dengan tim penasehat hukumnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Herdi Agusten, Selasa (2/11), akhirnya mengganjar terdakwa Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, vonis hukuman 4,5 tahun penjaraYusak juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Yusak pun dihukum harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45,7 miliar

BACA JUGA: Belasan Pejabat Direshuffle

Disebutkan, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak dapat pula mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak diancam pidana tambahan 2 tahun penjara
Sementara itu, ada beberapa hal yang menurut hakim cukup meringankan terdakwa

BACA JUGA: Ditelepon SBY, Bibit Hentikan Sambutan

"Terdakwa sopan di persidangan, dan sudah mengembalikan sebagian uang hasil perbuatan pidana," ujar Herdi.

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang putusan ini, salah satu anggota majelis hakim, Andi Bachtiar, sempat menyampaikan pendapat berbeda
Menurut Andi, Yusak memang terbukti menyalahgunakan kewenangan

BACA JUGA: Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa

Tetapi menurutnya pula, penerapan hukum di wilayah Papua hendaknya tidak bisa disamakan dengan wilayah lain, karena wilayah ini jauh tertinggal.

Boven Digoel juga disebut merupakan kawasan otonomi khusus yang diatur dengan Undang-UndangDi samping itu, kondisi geografis Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, juga dinilai telah membuat beban Yusak jauh lebih berat dibanding bupati lain.

Lagipula disebutkan, selain menjabat bupati, Yusak pun merupakan ketua adatAtas pertimbangan tersebut, Andi berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Yusak maksimal adalah 2 tahun dan 6 bulan, tanpa perlu membayar uang pengganti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Yusak dianggap telah menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel tahun 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliarDana itu antara lain berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, bantuan sosial, anggaran operasional kepala daerah, serta dana sekretariat daerah.

Yusak juga didakwa karena telah melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180, pada September 2005Di mana saat itu, penetapan penyedia barang dan penentuan harga dilakukannya tanpa proses lelang.

Pengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRIPadahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliarAtas perbuatannya tersebut, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Titah Sultan, Pengungsi Diprioritaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler