Gayus Siap Beber Bukti Pemerasan Jaksa

Selasa, 02 November 2010 – 06:31 WIB

JAKARTA - Kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Februari 2010, ditengarai kuat bermotifkan uangGayus yang membeber adanya dua versi surat tuntutan pun siap memberikan bukti bahwa dugaan itu tidak salah.

"Saya siap sekali

BACA JUGA: Titah Sultan, Pengungsi Diprioritaskan

Nanti saya akan sekalian menyerahkan bukti Haposan (Haposan Hutagalung, Red) minta uang," kata Gayus sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (1/11)
Namun dia belum mau menyebutkan apa bukti yang dimaksudnya

BACA JUGA: Tersangka Suap Gugat KPK

"Nanti lah," kilahnya.

Terdakwa kasus mafia pajak itu hanya menyebutkan bahwa bukti yang dimilikinya merupakan bukti fisik
"Kita ikuti prosedurnya saja," katanya saat diminta tanggapannya tentang pelaporan Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Makanan tak Layak, Katering Al Fatani Ditegur

Seperti diketahui, Kejagung melaporkan Haposan dan Cirus ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa dari jajaran pengawasanLaporan itu terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN TangerangKesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.

Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahunMenurut pengakuan Gayus, isi surat rentut itu berubah setelah dia memberi tambahan uang kepada jaksa melalui Haposan senilai USD 50 ribu.

Di bagian lain, Mabes Polri berjanji serius mengusut motif dua jaksa yang dilaporkan Kejagung"Saya sudah bilang, saya tidak mungkin katakan detailnyaHari ini tim sudah bekerja di bawah kepala pengawas penyidikHari ini sudah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti laporan dari Kejagung," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi melalui pesan singkat kemarin

Kadiv Humas Polri Irjen Iskandar Hasan menambahkan, pekan ini penyidik akan memanggil seluruh saksi yang diajukan KejagungTidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan dipanggil"Tentunya saksi lain ini, kalau kita lihat administrasi di Kejagung, ya mungkin ada tambahanKita akan koordinasi dengan kejaksaan, siapa kira-kira saksi yang bisa kita minta keterangannya, berikut barang bukti yang terkait," katanya

Di bagian lain, pihak Kejaksaan Agung kini lebih berhati-hati untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran surat rentut"Saya harus mewaspadai agar tidak terulang lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja di Kejagung, kemarin.

Dia juga ingin memastikan sumber kebocoran surat rentut Gayus tersebutBahkan dia juga ingin mengetahui siapa oknum yang telah memalsukan surat rentut dengan perubahan pada straafmat-nya (ancaman pidana)"Siapa yang membocorkan dan membawa ke sana rentut ituMestinya rentut tidak boleh bocor, karena itu rahasia," urai mantan kepala Kejati Sulsel itu.

Hamzah siap bertanggung jawab jika bidang pidana umum di bawah kepemimpinannya masih terdapat proses jual beli rentut seperti itu"Saya siap mengundurkan diriJabatan itu kan amanah," tegasnya(fal/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Cuci Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler