jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (3/4).
Dalam sidang kali ini, Jaksa akan mengungkap mengenai kasus dugaan suap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Sulawesi Tenggara. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
BACA JUGA: Dapatkan Uang Pengusaha, Pemerintah Sepakat Lunasi Diat untuk Satinah
"Kami menghadirkan saksi Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Juga La Rusuli Ketua KPUD Buton dan Yusman Haryanto, ajudan Bupati Buton," ujar Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang.
Selain jajaran dari Buton, Jaksa juga memeriksa saksi pengusaha La Ode Muhammad Agus Mu'min, selain itu juga seorang konsultan bernama Ester dan mantan Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem.
BACA JUGA: Baru 32 Ribu Honorer K1 Kantongi NIP
Seperti diketahui, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menerima suap Rp 1 miliar, dari jumlah yang dimintanya Rp 6 miliar, dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.
Akil meminta uang itu melalui Arbab Paproeka. Uang itu terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang pada Pilkada Kabupaten Buton.
BACA JUGA: Pramono Edhi Tolak Capres Boneka
Akil lewat Arbab meminta Samsu agar menyetor uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, yang belakangan diketahui milik istri Akil, Ratu Rita. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei: PDIP Berpeluang Kalahkan Golkar Berkat Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi