Bupati dan Istri Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 03 Desember 2014 – 08:12 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga Bupati Karawang non aktif Ade Swara terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sidang tindak pidana korupsi ini juga menyeret istri Ade, Nurlatifah. Keduanya didakwa dengan pasal kumulatif. Hal itu terungkap pada sidang perdana kasus ini yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (2/12).

BACA JUGA: Murid SD Disodomi Tetangga, Usai jadi Korban, Tirukan ke Adiknya

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan berkas dakwaan secara bergantian menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut untuk kasus pemerasan.

Sedangkan untuk kasus TPPU, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Tertarik ISIS, 103 Remaja Indonesia Menuju Syria

"Masing-masing pasal itu ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Karena ini dakwaan kumulatif, ancaman maksimalnya jadi 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pada pasal berikutnya. Jadi tidak otomatis 20 tahun ditambah 20 tahun, di negara kita memang aturan hukumnya seperti itu," ujar Ketua Tim JPU KPK, Dr Yudi Kristiana SH MHum, seusai persidangan.

Atas surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan. Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango SH memutuskan sidang kasus ini kembali akan digelar pada Senin (9/12) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA: Istri Polisi Ditiduri Hingga 2 Kali Aborsi

Sementara itu, Ade Swarna mengaku keberatan dengan beberapa dakwaan dari jaksa KPK pada persidangan perdananya. "Iya ada, tentang uang hasil korupsi yang sangat mendasar sekali," tegas Ade.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa disebut telah melakukan pembelanjaan tanah dan bangunan serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. (apt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur RSUD Tersangka Korupsi, Wawali: Jadi Pimpinan Jangan Lalai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler