Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili

Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:22 WIB

JAKARTA – Bupati dan mantan bupati Natuna yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil migas, Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal, bakal segera diadiliSelasa (27/10) sore, keduanya telah menandatangani berkas acara pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar pukul 16.00, Daeng dan Hamid tiba secara terpisah di KPK

BACA JUGA: Depnakertrans Urus Kepulangan Jenazah

Namun sekitar pukul 17.30, keduanya sudah turun dari ruang penyidik dan muncul di loby KPK
Sayangnya, baik Daeng maupun Hamid enggan memberi jawaban atas pertanyaan wartawan seputar penyimpangan dana APBD Natuna yang menurut hitungan KPK menimbulkan kerugian Rp 72 miliar lebih itu.

Hamid yang ditanya soal pemeriksaan kali ini hanya tersenyum sembari mengangkat sebuah map dan bergegas menuju mobil tahanan

BACA JUGA: Endin: PPP Tak Pilih Miranda

Sedangkan Daeng hanya berkali-kali meminta wartawan bertanya ke penasehat hukumnya.

Pengacara Hamid, Tumpal Hutabarat, mengatakan bahwa pemeriksaan atas kliennya kemarin adalah yang pertama kali sejak ditahan KPK
Tumpal mengungkapkan, kliennya tidak diperiksa karena hanya menandatangani BAP untuk dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA: Pembangunan Daerah Perbatasan Masih Retorika

“Sesuai undang-undangnya, penuntut mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaanKita tunggu saja,” ujar Tumpal.

Lebih lanjut Tumpal mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kliennya tidak berubah, yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)“Ada pasal 55 KUHP (secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum)Tapi tidak ada pasal penyuapan,” bebernya.

Diungkapkannya pula bahwa selain penandatangan berkas pemeriksaan, sejumlah alat bukti juga dilimpahkanHamid, lanjut Tumpal, juga menyerahkan bukti-bukti lain seperti kuitansi pencairan maupun penerimaan dana

Tumpal berdalih, dengan adanya pembagian tugas antara Hamid selaku Bupati Natuna dengan wakilnya, maka beberapa otorisasi surat keputusan juga ditandatangani wakilnya“Pengeluaran itu dulu ditandatangani Wakil bupati (almarhum Izhar Sani) bersama dengan Ketua DPRD yang sekarang Bupati (Daeng)Nha di kuitansi penerimaan, dikatakan diterima dari bupati (Hamid)Padahal Pak Hamid waktu jadi tidak pernah mengeluarkan itu,” sambungnya.

Tumpal juga mengungkapkan, berkas Hamid dan Daeng disatukanNamun menurutnya hal itu akan menyulitkan kliennyaAlasannya, peran masing-masing dalam kasus itu berbeda“Karena Pak Hamid waktu itu Bupati, sementara Pak Daeng itu di legislatif,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Tumpal juga tengah mengkaji tentang kemungkinan kliennya bisa disidangkan di Tanjungpinang, terutama paska pengesahan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)“Kita lihat dulu nanti dakwaan jaksaKemudian kita kaitkan dengan ketentuan yang baru, apakah masih berwenang (diadili) di sini (Pengadilan Tipikor Jakarta) atau di daerahKalau mereka tidak punya kewenangan, tentu kita ajukan eksepsi,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakor Kesra Bahas Nasional Summit


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler