jpnn.com - TAHUNA - Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe HR Makagansa bersama wakilnya Jabes Gaghana sudah memasukkan surat pengunduran ke Komisi Pemilihan Umum.
Keduanya memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal caon bupati. Surat itu harus masuk sebelum tahapan penetapan calon tanggal 24 Oktober.
BACA JUGA: Megawati dan Prabowo di Satu Kubu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Elsye Sinadia mengungkapkan, sebelum penetapan kedua Paslon sudah memasukkan surat pengunduran diri dari jabatan sekarang. Karena semua dokumen sudah diperbaiki dan diklarifikasi KPU.
”Nanti akan diumumkan dipenetapan tanggal 24 Oktober mendatang. Kalau tidak memenuhi syarat kita akan gugurkan,” ujarnya seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ketum Golkar Ajak Warga Malut Terus Dukung Pemerintahan Jokowi
Ketua DPRD Benhur Takasihaeng membenarkan berita itu. Baik Makagansa maupun Gaghana sudah memasukkan surat pengunduran diri di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sudah diparipurnakan. Begitu juga Helmut Hontong juga sudah memasukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD.
”Jadi kami sudah proses surat pengunduran diri Paslon, yang kemudian akan diserahkan ke KPU,” tandasnya.
BACA JUGA: Inilah Perkembangan Penanganan Kasus Ahok di Bareskrim
Makagansa dan Gaghana merupaka pasangan bupati dan wakil bupati incumbent. Kini, keduanya mantap memilih jalur masing-masing dan bertarung merebutkan jabatan sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Sangihe.(JPG/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Permintaan Anindo untuk Parpol Pengusung Ahok
Redaktur : Tim Redaksi