jpnn.com - JAKARTA – Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama masih berjalan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih fokus klarifikasi terhadap pihak pelapor.
BACA JUGA: SIMAK! Permintaan Anindo untuk Parpol Pengusung Ahok
Untuk saksi-saksi belum dilakukan panggilan.
"Untuk ahli bahasa, agama dan pidana klarifikasi menunggu hasil pemeriksaan forensik bukti rekaman durasi panjang dan cuplikan," jelas Agus saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Group), Selasa (18/10).
BACA JUGA: Timses Anies-Sandi Mesti Siapkan Duit Sebegini untuk Bayar Saksi
Diketahui, Ahok dianggap ormas Islam dan MUI telah melakukan penistaan atau penghinaan ayat suci Alquran.
Desakan agar Ahok ditangkap masih terus bergulir, meski calon gubernur petahana itu sudah meminta maaf. (wid/RMOL/sam/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Disarankan Segera Cari Pengganti Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Golkar Khawatir Sikap Nusron Bela Ahok Rugikan Partai
Redaktur : Tim Redaksi