Bupati dan Wako Dilarang Cairkan Dana Bansos Jelang Pilkada

Jumat, 16 Februari 2018 – 00:45 WIB
Gubernur Jatim Soekarwo.

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang bupati dan wali kota di Jatim mencairkan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah selama masa Pilkada 2018.

Larangan dari orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim itu sebagai bentuk antisipasi penyimpangan penggunaan dana bansos dan hibah.

BACA JUGA: Paslon Nomor Tiga Berjuang Demi Kesejahteraan Masyarakat NTT

"Hibah dan bansos dihentikan sampai pilkada selesai. Nggak boleh, kalau sudah selesai boleh jalan, jangan mempengaruhi (pilkada, Red),” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo, Kamis (15/2).

Dia mengaku, keputusan kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari imbauan KPK. Sebab dikhawatirkan, pencairan dana bansos dan hibah itu nantinya digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

BACA JUGA: OTT KPK Sasar Petahana di Pilkada, Fahri Hamzah Jadi Curiga

“Itu sesuai saran dari KPK pada tahun lalu. Hibah dan bansos bisa mempengaruhi netralitas. Nanti bisa dicairkan setelah proses pilkada selesai," ungkapnya.

Setidaknya imbauan untuk tidak menggunakan dana hibah ini sampai selesai pilkada, yang rencananya digelar secara serentak 27 Juni mendatang.

BACA JUGA: Willem Wandik: Paslon Tunggal Mengurangi Potensi Konflik

Aktivis antikorupsi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya Umar Shalahuddin mendukung kebijakan penundaan pencairan dana bansos itu.

“Kalau bansos dicairkan sebelum pilkada apalagi saat momen kampanye, maka akan sangat potensial dimanfaatkan sebagai alat kampanye dan alat politik," kata Umar. (bae/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Kades Berat, Harus Netral ya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler