JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal (Madina), Hidayat Batubara, belum bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian sementara Hidayat baru bisa dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa perkara suap itu.
"Jika masih berstatus tersangka, belum bisa diberhentikan," ujar Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Nah, selama Hidayat berada di rutan Guntur, Jakarta Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Madina tetap bisa berjalan normal.
"Karena masih ada wakil bupati, ada sekda, ada SKPD, dan ada DPRD. Jadi, roda pemerintahan harus tetap jalan, pelayanan kepada masyarakat tetap bisa terlaksana dengan baik, dan hubungan kerja tetap baik," kata pria yang pekan lalu meninggalkan jabatan rangkapnya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu. (sam/jpnn)
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemberhentian sementara Hidayat baru bisa dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa perkara suap itu.
"Jika masih berstatus tersangka, belum bisa diberhentikan," ujar Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).
Nah, selama Hidayat berada di rutan Guntur, Jakarta Selatan, diharapkan roda pemerintahan di Madina tetap bisa berjalan normal.
"Karena masih ada wakil bupati, ada sekda, ada SKPD, dan ada DPRD. Jadi, roda pemerintahan harus tetap jalan, pelayanan kepada masyarakat tetap bisa terlaksana dengan baik, dan hubungan kerja tetap baik," kata pria yang pekan lalu meninggalkan jabatan rangkapnya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Korban Tewas Reruntuhan Freeport Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi