JAKARTA--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain. Jika itu dilakukan jelas melanggar hukum.
"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," tegas Margarito kepada wartawan, Selasa (16/7), menanggapi kasus Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mengalihkan IUP dari perusahaan awal yang sudah disepakati ke perusahaan lain.
Dijelaskannya, izin yang diberikan kepada suatu perusahaan oleh bupati, dari sisi hukum tata negara merupakan suatu tindakan jabatan yang tidak bisa begitu saja dialihkan. "Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan itu permanen," tegasnya.
Margarito menilai, sektor pertambangan di Indonesia, terutama berkaitan dengan izin, memang semrawut. Para bupati di daerah seenaknya mengeluarkan izin kemudian menganulir. Mereka melakukan tindakan seperti itu karena tahu setiap izin akan ada duit yang bisa dimainkan.
Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Sumber Daya Alam Abrar Saleh. Ia menilai tindakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (minerba).
Menurut Abrar Saleh, dalam Pasal 65 UU Minerba sudah dijelaskan syarat-syarat bagi pemegang IUP. Pemegang IUP harus memenuhi empat syarat yaitu teknis pertambangan, administrasi, lingkungan hidup dan finansial. “Kalau penerima pengalihan IUP itu kapan diperiksa persyaratan-persyaratannya?,” tanya Abrar Saleh.
Ditambahkannya, keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas mengubah keputusan bupati sebelumnya Ratna Ani Lestari dinilai menyalahi aturan. Sebagai pejabat, Bupati Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengutak-atik keputusan pejabat lama kalau tidak jelas kekeliruannya dalam keputusan itu.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.
Gugatan itu dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.
Belakangan, PT Bumi Suksesindo ternyata juga mengalihkan pengelolaan tambang itu ke perusahaan lain yaitu PT Damai Suksesindo. Atas perkara ini, pihak tergugat akhirnya bukan hanya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, melainkan berkembang juga ke PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo. Dua perusahaan ini akhirnya menjadi pihak tergugat intervensi. (esy/jpnn)
"Itu salah, apa dasarnya mengalihkan. Jika dilakukan pengalihan, itu jelas menimbulkan kerugian dari pihak sebelumnya," tegas Margarito kepada wartawan, Selasa (16/7), menanggapi kasus Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang mengalihkan IUP dari perusahaan awal yang sudah disepakati ke perusahaan lain.
Dijelaskannya, izin yang diberikan kepada suatu perusahaan oleh bupati, dari sisi hukum tata negara merupakan suatu tindakan jabatan yang tidak bisa begitu saja dialihkan. "Izin itu tindakan jabatan, bupatinya boleh berganti tapi apa yang sudah ditekan itu permanen," tegasnya.
Margarito menilai, sektor pertambangan di Indonesia, terutama berkaitan dengan izin, memang semrawut. Para bupati di daerah seenaknya mengeluarkan izin kemudian menganulir. Mereka melakukan tindakan seperti itu karena tahu setiap izin akan ada duit yang bisa dimainkan.
Hal senada diungkapkan Guru Besar Hukum Sumber Daya Alam Abrar Saleh. Ia menilai tindakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (minerba).
Menurut Abrar Saleh, dalam Pasal 65 UU Minerba sudah dijelaskan syarat-syarat bagi pemegang IUP. Pemegang IUP harus memenuhi empat syarat yaitu teknis pertambangan, administrasi, lingkungan hidup dan finansial. “Kalau penerima pengalihan IUP itu kapan diperiksa persyaratan-persyaratannya?,” tanya Abrar Saleh.
Ditambahkannya, keputusan Bupati Abdullah Azwar Anas mengubah keputusan bupati sebelumnya Ratna Ani Lestari dinilai menyalahi aturan. Sebagai pejabat, Bupati Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengutak-atik keputusan pejabat lama kalau tidak jelas kekeliruannya dalam keputusan itu.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan pertambangan asal Australia Intrepid Mines Ltd senilai hampir Rp 2 triliun. Bupati digugat karena memberikan persetujuan dan pengalihan serta IUP emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi.
Gugatan itu dilayangkan PT Intrepid Mines Ltd atas surat keputusan Bupati Banyuwangi yang menyetujui pengalihan IUP dan operasi produksi PT Indo Multi Niaga (IMN) ke perusahaan lain yaitu PT Bumi Suksesindo. Padahal sebelumnya PT IMN sudah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Intrepid Mines Ltd. Bahkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Ani Lestari juga memberikan persetujuan bahwa PT Intrepid Mines Ltd memiliki saham 80 persen di tambang emas tersebut.
Belakangan, PT Bumi Suksesindo ternyata juga mengalihkan pengelolaan tambang itu ke perusahaan lain yaitu PT Damai Suksesindo. Atas perkara ini, pihak tergugat akhirnya bukan hanya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, melainkan berkembang juga ke PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo. Dua perusahaan ini akhirnya menjadi pihak tergugat intervensi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pastikan Kasus Nabire Bukan Bentrok
Redaktur : Tim Redaksi