jpnn.com - JAKARTA - Saksi dari KPU Kabupaten Dogyai, Papua, Didimus Dogomo yang dihadirkan pada persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkal adanya intimidasi saat rekapitulasi suara seperti tudingan saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Vincent Dogomo. Didimus juga membantah adanya aksi pengusiran kepada Bupati Dogyai saat penghitungan suara tanggal 17 Juli 2014 lalu.
Menurutnya, Bupati Dogyai meninggalkan tempat rekapitulasi suara karena masyarakat marah akibat ditawari uang untuk memenangkan Prabowo-Hatta. Kejadian itu terjadi sebelum proses rekapitulasi dilakukan.
BACA JUGA: Bertemu Ical, Agung Akui Masih Beda Pendapat
"Bukan diusir. Vincent katakan diusir, itu tidak benar. Dia (Bupati Dogyai) memaksa rakyat, suaranya dikasih ke Prabowo ada uang, kalau tidak ke Prabowo tidak ada uang," ungkap Didimus saat bersaksi dalam sidang sengketa pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).
Didimus menuturkan, kegiatan pemahaman politik yang dilakukan sebelum rekapitulasi adalah hal yang tidak lazim. Namun, saat itu Bupati Dogyai bersikukuh hal itu untuk memberikan pemaparan politik.
BACA JUGA: KPU Merasa Benar soal Pembukaan Kotak Suara Bersegel
Didimus mengatakan, Bupati Dogiyai dalam paparannya mengatakan bahwa uang dari dana hibah baru akan dicairkan apabila masyarakat memberi suara kepada Prabowo-Hatta. "Bupati mengarahkan kalau milih Prabowo ada uang, kalau tidak, tidak ada uang," cerita Didimus.
Ternyata, tawaran uang dari Bupati Dogyai itu ditanggapi masyarakat dengan amarah. Akibat pernyataan itu, masyarakat yang ada di dalam maupun di luar kantor KPU Dogyai marah dan mengecam pernyataan bupati. Setelah situasi memanas, bupati dan anak buahnya akhirnya meninggalkan kantor KPU.
BACA JUGA: Megawati Anggap PDIP Tak Pernah Total Beroposiai
"Pada saat marah, bupati dan asisten meninggalkan tempat. Rakyat marah dan tidak mau kasih rekapan," ujar Didimus seraya menambahkan bahwa rekapitulasi suara baru dilakukan setelah massa ditenangkan oleh pendeta setempat.
Pada persidangan Selasa (12/8) kemarin, saksi Prabowo-Hatta, Vincent Dogomo mengatakan bahwa Bupati Dogyai diusir dari rapat pleno rekapitulasi suara. Vincent juga mengaku ditekan agar tidak mengajukan keberatan apa-apa dan langsung menyetujui hasil rekapitulasi.
"Saya diancam di sana, makanya saya tidak berani keberatan saat proses rekapitulasi. Demi keselamatan saya," kata Vincent saat bersaksi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi final KPU, di Kabupaten Dogyai pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 89.536 suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak mendapat suara sama sekali di kabupaten itu.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Korupsi Dana Haji, KPK Panggol Pimpinan Ponpes
Redaktur : Tim Redaksi