jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi untuk tersangka kasus itu, Suryadharma Ali (SDA), mantan Menteri Agama.
Saksi yang dipanggil kali ini bernama Noer Muhammad Iskandar. "Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8).
BACA JUGA: OB Ini Dianggap Korban yang Diperalat Putera Syarief Hasan
Jabatan Noer dalam jadwal KPK ini ditulis berasal dari pihak swasta. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Noer adalah pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) Asshiddiqiyah di bilangan Jakarta Barat. Ia adalah salah satu orang dekat Suryadharma.
Noer sendiri disebut-sebut turut serta dalam rombongan SDA pergi haji secara gratis pada 2012 lalu. Selain Noer, KPK juga memanggi Saleh Badegil dari pihak swasta dan Chairun Nisa yang diketahui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
BACA JUGA: Tim Transisi Jadi Momok dan Ancaman
Khusus Chairun Nisa, dia sebelumnya terjerat kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013 di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
BACA JUGA: RPP Jabatan Pimpinan Tinggi Segera Rampung
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan Masalah, DPK dan DPKTb Sebaiknya Dianulir
Redaktur : Tim Redaksi