jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember, Jawa Timur Faida bersyukur karena upaya pemakzulan terhadap dirinya oleh DPRD setempat, karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya DPRD Jember mengajukan permohonan hak menyatakan pendapat terkait pemakzulan Bupati Faida atas dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Soal 6 Laskar FPI Ditembak, Aa Gym: Umat Rindu Kebenaran dan Keadilan
Faida sendiri dalam keterangan tertulis kepada Antara pada Selasa (8/12) malam menyatakan, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.
"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," ucap Bupati Faida.
BACA JUGA: Moeldoko: Kecenderungan Anarkistis Itu Akan Mengganggu HAM
Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari MA.
"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya.
BACA JUGA: Penjelasan Panglima Laskar FPI tentang 6 Jenazah Anak Buahnya
Karena itu, DPRD Jember masih akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak hakim MA tersebut setelah menerima salinan putusannya.
MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, karena menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat menyampaikan, pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam