Bupati Garut Belum Mencopot Terdakwa Kuswendi Sebagai Kadispora

Jumat, 22 November 2019 – 21:10 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan. ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku belum dapat mencopot jabatan Kuswendi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, meskipun Kuswendi telah menjadi terdakwa terkait kasus perizinan pembangunan bumi perkemahan.

Kuswendi akan melakukan banding dari hasil putusan satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut. "Pak Kuswendi masih menjabat," kata Rudy kepada wartawan, di Garut, Jumat (22/11).

BACA JUGA: Tok Tok, Kadispora Garut Divonis 1 Tahun Bui Atas Kasus Izin Bumi Perkemahan

Rudy telah mengetahui hasil putusan Pengadilan Negeri Garut terhadap Kuswendi yakni hukuman satu tahun penjara.

Kuswendi, lanjut dia, selama ini masih tetap aktif menjabat sebagai Kadispora Garut, sehingga tidak perlu dilakukan penggantian penjabat pelaksana tugas (plt) untuk memimpin dinas tersebut.

BACA JUGA: BKSDA Garut Lepasliarkan Tiga Kukang Jawa

"Kalau ditahan (ada plt), tapi perintahnya kan tidak ditahan, kalau ditahan harus masuk (penjara) kemarin (Kamis)," katanya.

Ia mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Kuswendi perlu dipertimbangkan kembali, karena terkesan pasal yang disangkakan tidak sesuai yaitu menyamaratakan pengusaha dengan pejabat.

"Karena Kuswendi tidak terbukti pada dakwaan primer, dia kan bukan pengusaha," katanya lagi.

Terdakwa Kuswendi, kata Rudy, akan melakukan banding untuk memenuhi hak rasa keadilannya dalam kasus tersebut.

Selain itu, Rudy berencana akan meyakinkan majelis hakim tentang putusan Pengadilan Negeri Garut yang terkesan keliru menerapkannya kepada Kuswendi.

"Kami akan meyakinkan hakim bahwa Pak Kuswendi tidak mempunyai kapasitas bahwa dia bukan sebagai pengusaha sesuai undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut memutuskan Kuswendi bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Ketua majelis hakim Hasanuddin memutuskan terdakwa Kuswendi telah melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler