jpnn.com - MEDAN - Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Pandapotan Kasmin Simanjuntak memiliki sebuah jam tangan mewah seharga Rp 380 juta. Jam tangan merk Cartier produksi Paris, Perancis itu, dibeli Kasmin pada januari 2011 di Jakarta.
Hal itu terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Polim Siregar membacakan surat dakwaan terhadap Kasmin Simanjuntak sebagai terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk Pembangunan Base Camp dan acces road PLTA Asahan III dengan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar, Kamis (12/3) pagi.
BACA JUGA: Warga Bangkalan-Sampang Minta Jalan Nasional
JPU menilai jam tangan mewah tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan terdakwa dari tindak pidana korupsi (Tipikor) pada mega proyek milik PT.PLN pada tahun 2010.
"Pengirim uang melalui RTGS pada tanggal 20 januari 2011 ke rekening PT.Centralindo perkasa Internasional sebesar Rp 380 juta pada bank BCA Cabang BEJ dengan nomor rekening 458.300.8708, pengiriman uang untuk membeli satu unit jam tangan merk Cartier Type Ballon Bleu de Cartier watch in white gold and diamond kode produksi WE9009Z3(08) 300094083QX," sebut Polim Siregar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Parlindungan Sinaga.
BACA JUGA: Dooor! Dada Sang Begal Tertembak
Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tterdakwa juga diancam pidana dalam seperti diatur pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Bima Kirim Daging Sapi Olahan ke Jakarta
Kasmin Simanjuntak usai menjalani sidang perdananya, enggan memberikan keterangan. "Untuk semuanya, silakan tanya kuasa hukum saya ya," ucap pria yang menggenakan kemeja panjang warna biru dan celana hitam itu.
Diketahui, Kasmin Simanjuntak sendiri tidak ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena dijamin istrinya, Netty Boru Pardosi dan uang jaminan Rp200 juta serta uang kerugiaan negara sebesar Rp 2,5 miliar. Kini uang itu, dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Cerai di Tanjungpinang Didominasi PNS Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi