INDERALAYA- Sepertinya Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ir H Mawardi Yahya memberikan sinyal yang baik bagi para pejabat tanpa terkecuali yang ingin membawa mobil dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran nanti.
’’Kita berikan kelonggaran kepada para pejabat Pemkab Oi dan PNS lainnya yang akan membawa mobdin untuk mudik lebaran keluar kota , tidak ada larangan. Tapi dengan syarat segala resiko yang terdapat pada kendaraan tersebut ditanggung pejabat itu sendiri,’’tegas Bupati.
Semisal kata Bupati, mulai dari bahan bakar sampai, jika terjadi kerusakan pada kendaraan itu sendiri, seperti terjadi kecelakan, semuanya ditanggung oleh pejabat itu sendiri, dan tidak diperkenankan untuk membebankan pada pihak pemkab. Selain itu lanjutnya, kendaraan dinas seperti mobil atau motor dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mudik.
"Ya, pinjam boleh saja asal dimanfaatkan dengan baik, yang pasti harus punya tanggungjawab lah. Jangan cuma bisa pakai tapi tidak tanggungjawab," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir H Iklim Cahya mengaku setuju saja jika kendaraan dinas dapat dipinjamkan untuk keperluan mudik. Namun kendaraan tersebut tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain, harus yang bersangkutan yang dapat menggunakannya, selain bertanggungjawab jika terjadi kerusakan.
Pihaknya juga berharap peminjaman kendaraan dinas disertai kelengkapan surat yang jelas. "Seperti mobil dinas komisi, kalau anggota pinjam ke luar kota kan selalu disertai surat resmi pinjam pakai dari sekwan. Kita harapkan ini juga diterapkan agar sipemakai bertanggungjawab,” harapnya.(Sid)
’’Kita berikan kelonggaran kepada para pejabat Pemkab Oi dan PNS lainnya yang akan membawa mobdin untuk mudik lebaran keluar kota , tidak ada larangan. Tapi dengan syarat segala resiko yang terdapat pada kendaraan tersebut ditanggung pejabat itu sendiri,’’tegas Bupati.
Semisal kata Bupati, mulai dari bahan bakar sampai, jika terjadi kerusakan pada kendaraan itu sendiri, seperti terjadi kecelakan, semuanya ditanggung oleh pejabat itu sendiri, dan tidak diperkenankan untuk membebankan pada pihak pemkab. Selain itu lanjutnya, kendaraan dinas seperti mobil atau motor dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mudik.
"Ya, pinjam boleh saja asal dimanfaatkan dengan baik, yang pasti harus punya tanggungjawab lah. Jangan cuma bisa pakai tapi tidak tanggungjawab," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir H Iklim Cahya mengaku setuju saja jika kendaraan dinas dapat dipinjamkan untuk keperluan mudik. Namun kendaraan tersebut tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain, harus yang bersangkutan yang dapat menggunakannya, selain bertanggungjawab jika terjadi kerusakan.
Pihaknya juga berharap peminjaman kendaraan dinas disertai kelengkapan surat yang jelas. "Seperti mobil dinas komisi, kalau anggota pinjam ke luar kota kan selalu disertai surat resmi pinjam pakai dari sekwan. Kita harapkan ini juga diterapkan agar sipemakai bertanggungjawab,” harapnya.(Sid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 27 Pemda di Jatim Tidak Dapat Alokasi CPNS Baru
Redaktur : Tim Redaksi