jpnn.com, JEMBRANA - Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta agar pihak perbankan dan jasa keuangan bisa memberikan relaksasi berupa penangguhan angsuran kepada nasabah.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan di tengah kebijakan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Bupati Jembrana Sebut Disiplin Prokes Jadi Kunci Menekan Kasus Covid-19
Sebab, selama PPKM Darurat ekonomi masyarakat sangat terdampak. Para pengusaha, pedagang kecil di pasar-pasar termasuk, maupun pegawai lepas semuanya terdampak.
“Dampak yang terparah adalah warga yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Mereka itu sudah pasti memiliki utang atau mereka mempunyai cicilan bank dan cicilan-cicilan lainnya,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (20/7).
BACA JUGA: Bupati Jembrana Imbau Masyarakat Patuhi PPKM Darurat
Untuk itu, dia meminta kepada pihak perbankan dan jasa keuangan supaya angsuran bagi mereka dalam setiap bulannya selama PPKM bisa ditangguhkan pembayarannya.
“Semacam relaksasi selama dua atau tiga bulan ke depannya,” saran Bupati Tamba.
BACA JUGA: Minat Masyarakat Beli Rumah Naik, BTN Dukung Usulan Pengembang Perpanjang Relaksasi PPN
Bupati Tamba pun mengaku bahwa sejak adanya PPKM ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi memungut segala bentuk retribusi.
Selain itu tidak ada lagi pemungutan denda pembayaran atau pencabutan sambungan meteran.
“Sudah tidak ada pembayaran letter harian di pasar termasuk pencabutan meteran untuk PDAM. Untuk itu, Perbankan atau Jasa Keuangan lainnya bantulah saya karena saat ini semua merasakan susah,” kata dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan