Bupati Jombang Resmi Tersangka di KPK, Begini Kasusnya

Minggu, 04 Februari 2018 – 16:08 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, suap untuk Nyono terkait dengan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Syarif menjelaskan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) setelah memperoleh informasi tentang adanya kutipan terhadap 34 puskesmas di Jombang. Dari kutipan yang berlangsung sejak Juni 2017 itu telah terkumpul Rp 434 juta.

BACA JUGA: Bupati Nyono Terjaring OTT, KPK Segel Kantor Dinkes Jombang

Menurut tim KPK pada Sabtu (3/2) bergerak di tiga lokasi, yakni Jombang, Surabaya dan Solo. OTT pertama berlangsung di Jombang pukul 09.00. Sasarannya adalah kepala Puskesmas Perak berinisial OST.

“Tim memperoleh catatan pengadminsistrasian dana dari kutipan dan rekening bank atas nama yang bersangkutan,” ujar Syarif dalam jumpa pers di KPK, Minggu (4/2).

BACA JUGA: Bupati Jombang Kena OTT, Golkar Siapkan Plt Ketua DPD Jatim

Selanjutnya, tim KPK lainnya bergerak ke Surabaya. Tujuannya adalah apartemen tempat tinggal pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati.

Sekitar pukul 10.30, tim KPK mengamankan IS serta keluarganya di Surabaya. “Ada catatan uang dan rekening bank atas nama IS,” sambung Syarif.

BACA JUGA: Ssttt... OTT KPK Jaring Bupati Jombang

Sedangkan tim KPK lainnya bergerak ke Stasiun Balapan di Solo, Jawa Tengah untuk menangkap Bupati Jombang Nyono. Syarif menuturkan, KPK menangkap Nyono dan ajudannya di sebuah restoran cepat saji di Stasiun Balapan pukul 17.00.

“Yang bersangkutan bersama ajudannya hendak naik kereta menuju Jombang,” sambung Syarif.

Dari penangkapan terhadap Nyono, KPK mengamankan duit Rp 25.550.000. “Diduga uang sisa pemberian IS,” sebut Syarif.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang USD 9.500. Selanjutnya, KPK membawa Nyono dan ajudannya ke Jakarta. “Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syarif.

Ternyata, suapa itu ada kaitannya dengan jabatan. Inna yang kini sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan Jombang ingin menjadi pejabat definitif.

Karena itu, Inna menyogok Nyono. “Pemberian uang dari IS ke NSW agar menetapkannya sebagai kepala dinas kesehatan karena statusnya masih pelaksana tugas,” tutur Syarif.

Dari pengembangan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Nyono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Inna sebagai pemberinya.

KPK menjerat Nyono dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Inna sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Respons Zumi Zola soal Status Tersangka dari KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler