jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola memilih pasrah menghadapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka suap pembahasan RABPD 2018. Gubernur berlatar belakang artis peran itu pun akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan di KPK.
"Saya hormati keputusan KPK dan saya akan ikuti prosedur hukumnya," ujarnya Zumi kepada JawaPos.com, Rabu (31/1).
BACA JUGA: Yup, KPK Jerat Zumi Zola Jadi Tersangka
Sebelumnya sumber di internal KPK menyebut gubernur Jambi yang dilantik pada 12 Februari 2016 itu telah menyandang status tersangka korupsi sejak pekan lalu. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus suap RAPBD Jambi 2018.
KPK juga sudah mengirim tim penyidik untuk menggeledah rumah Zumi di Jambi. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangak untuk Zumi.
BACA JUGA: Junimart: Yang Terpenting Pansus Hak Angket Memperkuat KPK
Saut menegaskan, KPK ketika mengambil keputusan tentu sudah melalui pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian. "Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan," tutupnya.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang akhir November 2017. KPK setidaknya menangkap 16 orang hasil OTT secara terpisah di Jambi dan Jakarta.
BACA JUGA: 11 Mantan DPRD Sumut Ngacir Usai Diperiksa KPK
Dari OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK Juga sudah menetapkan empat tersangka sebelum menjerat Zumi Zola.
Tiga orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekda Prov Jambi, Arfian (Plt kepala Dinas PUPR Jambi), serta Saipudin (Asisten III Prov Jambi). Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Supriyono dari DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa Zumi hingga dua kali. Yakni pada 5 Januari dan 22 Januari.(gun/ce1/ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Panggil SBY soal e-KTP
Redaktur & Reporter : Antoni