Bupati Kader Demokrat Tidak Kunjung Ditahan, Ruhut Salahkan Kejaksaan

Jumat, 25 Oktober 2013 – 21:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan tidak tegas. Hal ini dikatakan Ruhut menanggapi kasus Bupati Batanghari, Jambi nonaktif, Abdul Fattah yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam kasus tersebut, Bupati Batanghari telah dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Tetapi, terdakwa kasus korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran tahun 2004 itu tidak ditahan.

BACA JUGA: Minta Calon Bupati Garut Tidak Maling Uang Rakyat

"Kalau tipikor ditangani kejaksaan inilah kelemahan kita. Kalau KPK sudah ditahan. Kejaksaan harus diatur itu, kejaksaan paling banyak tersangka," ujar Ruhut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).

Selain menjabat bupati, Abdul Fattah juga menduduki jabatan strategis di partai penguasa. Saat ini Abdul tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari.

BACA JUGA: Bocah SD Tewas Diterkam Harimau

Namun, Ruhut menolak anggapan bahwa jabatan kepartaian Abdul menjadi pemicu kejaksaan untuk tidak melakukan penahananan. Menurutnya,  kesalahan ada di pihak kejaksaan yang tidak tegas melakukan penindakan.

"Kau jangan salahkan kami, salahkan itu kejaksaan yang menanganinya. Itu yang menjadi masalah, kan dia melanglang buana terus, gimana mau ditahan," ujar politisi yang kerap disapa Bang Poltak ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Emil Gerah dengan Topeng Monyet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Monyet Teror Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler