Bupati Karawang dan Istrinya jadi Tersangka

Jumat, 18 Juli 2014 – 20:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat sebuah mal di wilayah Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Prabowo Ungguli Jokowi di 61 PPLN

"ASW melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang. Semacam RTW, guna pembangunan mal di Karawang," ujar Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7).

Dengan izin tersebut, kata Samad, keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Sementara Unggul dari Suara Pemilih di Luar Negeri

"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang di ambil oleh adiknya," ujar Samad.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Suara Masuk 96,38 Persen, Jokowi-JK Menang di 23 Provinsi

"Informasi ini didapatkan KPK melalui satu orang pelapor. Maka dari itu, menggunakan pasal 12e, pemerasan," tandas Samad. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Penembakan Pesawat MH17 Langgar Hukum Perang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler