Bupati Karimun Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Perusda

Rabu, 04 Maret 2015 – 19:13 WIB

jpnn.com - BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus mengembangkan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, Kepulauan Riau dengan menelusuri pelaku lain dalam kasus korupsi senilai Rp1,9 Miliar tersebut.

Penyidik mulai memeriksa Bupati Karimun, Nurdin Basirun, Selasa (4/3). Nurdin yang saat itu ditemani stafnya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik, terkait penyimpangan dana Perusda yang sudah menyeret Usmantono, mantan Dirut Perusda periode 2010-2013. Bukan tidak mungkin, status Nurdin meningkat dari saksi menjadi tersangka. 

BACA JUGA: Atut Senang Diboyong ke Serang, Ada Apa?

"Kemungkinan ada saja, di dunia ini tak ada yang tidak mungkin," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Syahardiantono, Rabu (4/3).

Kasubdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman mengatakan pemeriksaan Nurdin Basirun sebagai tindak lanjut pemeriksaan kasus koruspsi Perusda. Menghimpun keterangan saksi, serta mengkonfrontir data yang dimiliki penyidik. 

BACA JUGA: 2 Hari, 2 Bayi Dibuang di Malang

"Karena adanya perkembangan data yang kami miliki, kami panggil Bupati Karimun sebagai saksi," kata Arif Budiman ditemui di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. 

Soal kemungkinan Nurdin menjadi tersangka, Arif Budiman enggan memberikan komentar. "Kita lihat perkembangannya," ujar Arif Budiman.

BACA JUGA: Pemilik Rumah Makan BPK Tewas Ditusuk Garong

Dalam kesempatan itu Arif juga menyangkal pernyatan Nurdin yang menyebutkan jika kedatangannya ke Polda Kepri untuk meminta restu pencalonanya di Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

"Kami tidak ikut campur urusan politik dan kami tidak berpolitik. Kedatangan Bupati Karimun terkait pemeriksan saksi kasus Perusda, sesuai dengan surat yang kami layangkan," ungkap Arif Budiman. Menurut Arif, Nurdin Basirun kooperatif terhadap panggilan Polda. 

"Kami layangkan surat, langsung datang," bebernya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 24 pejabat Pemkab Karimun sebagai saksi kasus Korupsi Perusda. Setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menetapkan mantan Dirut Perusda Karimun Usmantono sebagai tersangka. 

Setelah ditetapkan, penyidik langsung menjemput paksa Usmantono di tempat tinggalnya di Karimun, Senin (2/2) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. 

Menurut Arif Budiman, mantan Direktur Perusda tersebut diduga menyalahgunaan dana bantuan penyertaan modal APBD Karimun senilai Rp1,9 Miliar. Setelah menerima laporan adanya penyalahgunaan, Ditkrimsus langsung melakukan penyelidikan pada tahun 2013 hingga tahun 2014. 

Penyidik memeriksa pihak terkait secara marathon di Mapolda Kepri maupun di Kabupeten Karimun. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Setelah cukup bukti, tersangka langsung kita tangkap," bebernya lagi.

Usmantono tak mau sendirian, melalui pengacaranya Syaiful uang Perusda justeru mengalir ke berbagai pihak. Mulai dari pejabat struktural Pemkab Karimun hingga Anggota DPRD Karimun.

"Dana yang dialokasikan untuk Perusda tahun 2009 hanya Rp 1,2 Miliar, dari anggaran tersebut Perusda hanya menggunakan anggaran Rp 550 juta," kata Saiful Rahman pengacara Usmantono, kemarin.

Sisanya, tuding Saiful diambil oleh pejabat struktural Pemkab Karimun. Apakah anggaran yang diambil pejabat itu dimasukan kedalam kas daerah atau dinikmati sendiri, Usmantono tak mengetahuinya. "Klien saya tak tau persis. Pejabat tersebut hanya meminta sebagian anggaran alokasi Perusda dikembalikan," kata Saiful Rahman.

Menurut Saiful kliennya tak bisa menolak permintaan sang pejabat. "Uangnya langsung di transfer melalui Bendahara Perusda ke rakening pribadinya," ungkap Saiful.

Siapa pejabat tersebut, Saiful enggan memberitahukan nama maupun jabatan persisnya. "Yang jelas namanya sudah diberitahukan klien saya kepada penyidik," ungkap Saiful.

Karenanya, Saiful bisa memastikan kliennya itu tak menggunakan anggaran selain untuk kepentingan perusahaan. Seluruh pengeluaran tercatat dan bisa dipertanggung jawabkan. "Tak ada kerugian yang dilakukan pak Usmantono. Peruntukan hingga penerimanya jelas dan ada semua," klaim Saiful.

Salahnya beber Saiful, Usmantono belum mempertanggungjawabkan keuangan serta kinerjanya kepada Pengawas Perusda maupun Pemerintah. "Hal itu Karena klien kami tak diminta pertanggungjawabannya, langsung dipecat begitu saja," ungkapnya.

Ketika ditanya anggaran Rp700 juta lagi dipergunakan untuk apa, mengingat temuan penyidik Polda Kepri bukan Rp1,2 Miliar melainkan Rp1,9 Miliar. Usmantono menurut Saiful tidak mengetahuinya.

"Temuan Polda Rp1,9 miliar darimana asalnya klien kami tak mengetahuinya. Karena anggaran yang diberikan hanya Rp1,2 miliar dari angka itu hanya Rp550 juta yang dipergunakan Perusda tidak lebih," beber Saiful.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri...Rambut Tersangkut Kipas, Perempuan Ini Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler