Bupati Karolin Keluarkan Aturan Baru, Simak Baik-baik

Minggu, 08 November 2020 – 16:35 WIB
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa (Istimewa)

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengeluarkan aturan baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara, dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Bandung Diminta Mengevaluasi Kebijakan AKB

Bupati Karolin mengatakan, aturan itu dibuat dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Landak, sekaligus mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan.

"Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa pandemi, demi mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat," kata Bupati Karolin di Ngabang, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Serangan Baru Ferdinand kepada Anies Baswedan, dari Banjir hingga Utang

Ketentuan mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan itu tidak dibuat berdasarkan zonasi dalam peta risiko penularan Covid-19.

"Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan," tegas Karolin.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Semua Pasien COVID-19 di Kabupaten Ini Sembuh

Pengaturan penyelenggaraan resepsi pernikahan juga mencakup penerapan protokol pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19.

Surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan.

"Tolong dibaca dan dapat dipatuhi, semua ketentuan sudah sangat jelas," kata Bupati Karolin.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler