BANDUNG - Terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru Theddy Tengko akhirnya tiba di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Pria yang menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru dan ditangkap pada Rabu (29/5) itu tiba di lapas khusus koruptor itu Jumat (31/5) sekitar pukul 16.45.
Theddy Tengko tiba di lapas dengan menggunakan mobil Kijang Inova warna hitam dengan nopol B 1356 SQO. Dia juga dikawal sebuah mobil Patwal dari kepolisian. Setibanya di gerbang masuk, mobil hitam tersebut langsung dibawa masuk ke dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, Jumat (31/5) siang Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Tengko akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. "Dia akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/5).
Theddy tiba di Kota Bandung melalui jalur udara dengan menaiki pesawat Lion Air dari Maluku dan mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Ketatnya proses pemindahan Tengko itu bisa jadi karena petugas tak ingin kecolongan lagi. Pasalnya Tengko pernah meloloskan diri setelah ditangkap beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya dengan susah payah tim kejaksaan membekuknya pada Rabu (29/5) di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru.
Tengko lantas dijebloskan ke Lapas Klas IIA Ambon Maluku, hingga dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Tengko dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN setempat memvonis bebas Tengko pada 25 Oktober 2011. JPU pun akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan hakim MA memvonisnya empat tahun penjara. (mas/jpnn)
Theddy Tengko tiba di lapas dengan menggunakan mobil Kijang Inova warna hitam dengan nopol B 1356 SQO. Dia juga dikawal sebuah mobil Patwal dari kepolisian. Setibanya di gerbang masuk, mobil hitam tersebut langsung dibawa masuk ke dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, Jumat (31/5) siang Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Tengko akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. "Dia akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/5).
Theddy tiba di Kota Bandung melalui jalur udara dengan menaiki pesawat Lion Air dari Maluku dan mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Ketatnya proses pemindahan Tengko itu bisa jadi karena petugas tak ingin kecolongan lagi. Pasalnya Tengko pernah meloloskan diri setelah ditangkap beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya dengan susah payah tim kejaksaan membekuknya pada Rabu (29/5) di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru.
Tengko lantas dijebloskan ke Lapas Klas IIA Ambon Maluku, hingga dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Tengko dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN setempat memvonis bebas Tengko pada 25 Oktober 2011. JPU pun akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan hakim MA memvonisnya empat tahun penjara. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngambek, Pengacara Djoko Ogah Bertanya pada Saksi
Redaktur : Tim Redaksi