jpnn.com - BOGOR - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar menyebut pengacaranya saat menjalani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto bukanlah pihak yang menyediakan para saksi. Menurut Ujang, saksi-saksi untuk keperluan sidang di MK dicari oleh tim suksesnya di pilkada Kobar.
"Semua berjalan, saya bawa 68 saksi. Kemudian karena keadaan saat itu sesuai fakta yang ada di lapangan, maka rival saya pada saat itu di diskualifikasi, ya seperti itu. Beliau (Bambang, red) hanya sebagai pengacara saja. Beliau tidak pernah terlibat soal saksi," kata Ujang di kompleks Istana Bogor, Jumat, (23/1).
BACA JUGA: Demo Tuntut Abraham Samad Mundur Juga Ramaikan Gedung KPK
Saat itu, tegas Ujang, ia meyakini para saksinya juga tidak memberikan keterangan palsu. Meski demikian rival Ujang di Pilkada Kobar, Sugianto-Eko Sumarno memang pernah membuat laporan ke polisi terkait dugaan saksi palsu. Namun, laporan itu telah dicabut oleh Sugianto karena tidak terbukti.
"Saksi kita memang yang nyari. Yang namanya saksi-saksi itu kan dipilih, mana yang sesuai atau tidak. Kalau disuruh berbohong, enggak lah. Mereka kan disumpah semua di sidang," tegas Ujang.
BACA JUGA: Cegah Konflik, KPK Minta Arahan Presiden
Karenanya Ujang menegaskan bahwa BW -sapaan Bambang Widjojanto- tak ada sangkut pautnya dengan kasus Ratna Mutiara, salah satu saksi palsu di sidang sengketa Pilkada Kobar yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada persidangan sengketa Pilkada Kobar di MK pada 28 Juni 2010, Ratna dalam kesaksiannya menyebut pasangan rival Ujang, Sugianto dan Eko Sumarno melakukan money politic. Akibatnya, MK dalam putusan yang dibacakan pada 7 Juli 2010 mendiskualifikasi kemenangan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan langsung menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai pemenang.
BACA JUGA: Massa Buruh Ikut Aksi SaveKPK, Baru Mau Bubar kalau BW Bebas
Namun, sejumlah pendukung Sugianto-Eko yang tak terima dengan putusan MK melaporkan Ratna ke kepolisian dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polri lantas menetapkan Ratna.
Kasus disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dalam vonis yang dibacakan pada 16 Maret 2011, PN Jakpus menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menerima putusan itu, alias tidak mengajukan banding.
Hanya saja, Ujang menyebut kasus Ratna itu tidak ada hubungannya dengan Bambang. "Itu lain kasusnya. Ibu Ratna pada saat itu menyampaikan tidak ada kaitan dengan pilkada. Ternyata keterangan Bu Ratna juga tidak betul. Makanya Bu Ratna itu langsung diperkarakan. Artinya dia tidak ada kaitan dengan persoalan ini," tegas Ujang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Terima SPDP Kasus BW
Redaktur : Tim Redaksi