Bupati Kolaka Dinonaktif, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati jadi Pelaksana

Rabu, 10 April 2013 – 10:22 WIB
KENDARI - Kabag Humas Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi mengatakan proses penyerahan Surat Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 131.74-2740 tahun 2013 tentang penonaktifan Bupati Kolaka Buhari Matta diagendakan hari ini, Selasa (9/4) di Gedung DPRD Kolaka.  Selanjutnya, tugas bupati akan diserahkan ke Wakil Bupati Kolaka Amir Sahaka (AM).

"Pak Gub (Gubernur Sultra, Nur Alam) akan ke Kolaka besok (hari ini-red). Beliau akan membawa sendiri SK Amir Sahaka dan menyerahkan langsung pada yang bersangkutan. Jadi hanya penyerahan SK sebagai pelaksana tugas bupati," kata Kusnadi seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Selasa (9/4).
   
Dikatakan, agenda penyerahan tugas itu tidak akan ada pelantikan karena  hanya penyerahan SK. Menurut Kusnadi, sebagai pelaksana tugas, Amir Sahaka hanya pelaksana tugas  yang tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya. Mengapa demikian? Karena dalam aturan perundang-undangan tidak membolehkan.
   
Karo Hukum Setprov, Sarifuddin Safaa SH MM  menambahkan, kalau seorang Plt tidak dilantik lagi tetapi hanya diserahi SK untuk melanjutkan roda pemerintahan. Berbeda halnya jika Amir Sahaka ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati, maka harus dilantik. Tapi karena hanya Plt, cukup dengan sebuah SK saja sesuai aturan yang ada di UU nomor 32 tahun 2004. "Bedakan pelaksana tugas dan penjabat bupati. Kalau penjabat bupati, itu dilantik, tapi pelaksana tugas, tidak. Hanya dikasih SK. Seperti Koltim karena disana ditunjuk Pj, jadi akan ada pelantikan," tandasnya.
   
Sementara pantauan suasana jelang penyerahan SK pelaksana tugas Amir Sahaka, oleh Gubernur Nur Alam,  di gedung DPRD Kolaka tadi malam, mulai terlihat ramai.
   
Sejumlah buket, ucapan selama kepada Amir Sahaka, selaku pelaksana tugas Bupati Kolaka, menghiasi halaman masuk kantor DPRD Kolaka. Hanya saja ucapan selamat terlihat masih kalangan terbatas. Untuk SKPD hanya terlihat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka, dan sejumlah UPTD Diknas kecamatan, kalangan pengusaha dan swasta. Sementara SKPD lainnya tak terlihat.
   
Seperti diketahui, Keputusan keluarnya SK tersebut, akibat kasus korupsi pemerintah Kabupaten Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak +222.000 weight Matriktron (WMT), tanggal 28 Juni 2010 nikel kadar rendah itu, dijual oleh Bupati Kolaka kepada PT Kolaka Mining Internasional (KMI) dengan harga US$ 10,00/MT tanpa persetujuan DPRD Kolaka.
   
Untuk memperoleh harga yang wajar tanpa dilakukan penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 24.183.310.529,17 berdasarkan surat deputi kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor SR-167/D6/01/2012, tanggal 17 Februari 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan nikel (LGS) di Kabupaten Kolaka Tahun 2010.
   
Nah, Kejaksaan RI, melalui bidang tindak Pidana Khusus telah menetapkan Buhari Matta sebagai tersangka dan saat ini proses hukumnya mulai disidang di Pengadilan Tipikor Kendari sejak Rabu (3/4) lalu. (dri/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Tuding Ada Kongkalikong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler