Honorer Tuding Ada Kongkalikong

Rabu, 10 April 2013 – 06:35 WIB
DHARMASRAYA - Puluhan tenaga honorer kategori dua (K-2) memprotes nama-nama tenaga honorer K-2 yang diumumkan Pemkab Dharmasraya.

Mereka menilai banyak nama tenaga honor sebelum tahun 2005, yang justru tidak masuk daftar honorer K2 yang berhak ikut tes sesama honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang di atas tahun 2005 diabaikan.

Aldi, salah seorang tenaga honorer, mengaku heran dengan nama-nama yang diumumkan pemkab.  "Kebanyakan mereka bekerja di atas tahun 2005. Saya tahu persis tentang itu. Ironisnya lagi, mereka banyak orang dekat pejabat daerah ini," katanya.

Aldi menyebut ada puluhan tenaga honorer yang bekerja sejak tahun 2005 ke bawah tidak masuk daftar.

Jika protes mereka tidak ditanggapi, Man, tenaga honorer lainnya, akan melaporkan indikasi kongkalikong itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Aldi cs telah berulang kali menanyakan masalah itu itu BKD Dharmasraya, tapi tidak digubris.

Kepala BKD Dharmasraya, A Joni Zubir membantah tudingan kongkalikong dalam penyusunan daftar tenaga honorer K-2 tersebut.

"Nama-nama yang diumumkan itu berdasarkan data dari masing-masing SKPD dan dari tenaga honorer yang bersangkutan. Secara keseluruhan berjumlah 601 orang. Untuk diketahui, data tersebut belum final. Ada uji publik, ada yang lolos ada yang tidak, karena tim akan melakukan verifikasi lagi, jika ditemukan kejanggalan, maka data itu bisa berubah berdasarkan aturan yang ada," tegas Joni.

Menurutnya, saat ini Bupati Dharmasraya sudah membentuk tim verifikasi validasi data terhadap tanggapan dan pengaduan masyarakat. Sudah ada 19 pengaduan dan 15 permintaan. SK Bupati Nomor 800/144/BKD/2013 tertanggal 28 Maret 2013 , sudah bekerja sejak 1 April hingga 1 Mei. Hasilnya akan dilaporkan ke MenPAN-RB.

Joni menegaskan, nama-nama yang masuk dalam K-2 tersebut tidak langsung diangkat menjadi CPNS, tapi melalui seleksi atau ujian. Ujian dilaksanakan 10 perguruan tinggi dengan sistem komputerisasi.

Sekadar diketahui, tenaga honorer yang masuk daftar K2 harus memenuhi beberapa kriteria, seperti, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja pada institusi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, dan telah berusia sekurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006 lalu. (ita)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-DPD Desak Gubernur Keluarkan Rekomendasi Simalungun Hataran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler