Bupati Kolaka Laporkan Jaksa Penyidik ke Jamwas

Kamis, 14 Juli 2011 – 23:52 WIB

JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta melaporkan tim jaksa penyidik Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan AgungBuhari menilai penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus korupsi penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo, menyalahi aturan karena tanpa lewat prosedur hukum yang benar.

Laporan dugaan adanya kesalahan penyidikan dilakukan pengacara Buhari di Jakarta, Eggi Sudjana, Kamis (14/7)

BACA JUGA: Demo Tolak Tambang Ricuh

Menurut Eggi, prosedur yang dilanggar penyidik karena telah menetapkan tersangka tanpa pernah memeriksa kliennya
Bahkan izin permohonan pemeriksaan Buhari ke Presiden Susilo Bambang Yuhoyono menurut Eggi belum diajukan kejaksaan.

"Kita tahu jadi tersangka dari pemberitaan media

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Merasa Tak Bersalah

Pemberitahuan resmi dari kejaksaan sampai sekarang nggak ada," kata Eggi


Atas dasar fakta tersebut, Eggi menilai penetapan tersangka Buhari lebih karena alasan politik

BACA JUGA: Pimpinan BSDMI Riau Siap Tunjukan Keppres

Pasalnya, Buhari dikabarkan akan mengajukan diri sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

"Ada kebencian politik karena saya dengar lawannya (Buhari) itu gubernurMakanya dipotong di tengah jalan (dengan cara ditetapkan sebagai tersangka)," kata pengacara berkaca mata ini

Lalu bagaimana jika benar telah ditetapkan sebagai tersangka? "Tetap jaksanya sudah melampaui kewenangannya, sebab prosedur-prosedur tadi nggak dijalankan," sambung Eggi.

Dalam kesempatan tersebut, Eggi sempat membagikan rilis berisi kronologis kasus yang membelit BuhariDalam klarifikasinya, Buhari membantah pemberitaan bahwa dia telah melakukan korupsi lewat penerbitan KP dan menerima suap Rp 5 miliar dari rekanan.

Disebutkan pula, selaku Bupati, dia memiliki kewenangan membangun Kolaka sekaligus mewujudkan visi Kolaka Emas dengan pola partisipatif dan sinergitas yang diarahkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka, yang diamanahkan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Bukan hanya Buhari dan kuasa hukumnya yang menilai politisSebelumnya, Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengaku kaget karena penetapan tersangka Buhari dilakukan secara tiba-tibaSenator dari Sulawesi Tenggara itu mengatakan seseorang bisa jadi tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwajib dan setelah menemukan adanya bukti kuat

"Sangat berbeda dengan kasus yang menimpa Pak Buhari sekarang iniSehingga tak heran kalau kasus Pak Buhari ini lebih terkesan tiba-tiba dan sangat politisBarangkali akan sangat elegan apabila pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan ekspose publik tentang kasus itu sehingga kasusnya bisa lebih transparan(pra/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari, 1000 Sarjana untuk Wirausaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler