KOLAKA - Status tersangka korupsi yang ditetakan Kejaksaan Agung tak membuat Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, Buhari Matta goyahSebaliknya, dia menantang untuk membuktikan tuduhan bahwa ia telah menerima sesuatu dari pengusaha
BACA JUGA: Pimpinan BSDMI Riau Siap Tunjukan Keppres
"Saya tantang siapa pengusaha dan pejabat yang saya pernah mintai sesuatu untuk kepentingan pribadi
BACA JUGA: Dicari, 1000 Sarjana untuk Wirausaha
Kalau saya melakukan korupsi untuk kepentingan sendiri, silakan tanya pengusaha dan pejabat, saya tidak pernah mintai sesuatu," tutur Buhari Matta kepada wartawan di Rujab Bupati KolakaSeperti diberitakan sejumlah media, Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut)
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Bupati Kolaka Dibela La Ode Ida
Selain itu, Buhari juga diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekanan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding yang turut pula dijadikan tersangka.Walau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Pulau Lemo, Buhari Matta tetap menanpik dan membela diriIa menegaskan, sebagai orang yang awam terhadap hukum seseorang ditetapkan tersangka itu memiliki proses dan mekanisme.
“Kalau saya korupsi, lantas apa yang akan pakai bangun bandara, pesantren dan bangun rumah penduduk miskinItu tidak mungkinSaya tidak pernah mintai sesuatu, tapi saya ajak mereka mari sama-sama membangun daerah dan sejahterakan masyarakat dengan semangat kegotong royongan sebagai wujud mencintai daerah dan rakyat Kolaka.” tegas Buhari(zer/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Gula dan Mentega Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi