Bupati Kolaka Mendadak Sakit, Pelimpahan Berkas Dibatalkan

Kamis, 14 Februari 2013 – 16:38 WIB
KENDARI - Pelimpahan berkas Bupati Kolaka, Buhari Matta, dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, seharusnya dilaksanakan, Kamis (14/2). Namun karena alasan sakit, sehingga pelimpahan berkas tersebut dibatalkan.
Penasehat Hukum Buhari Matta, Pia A.R. Akbar-Nasution, mengatakan bahwa ia mendapatkan kabar bahwa kliennya yang saat ini berada di Kota Makassar tidak bisa pulang karena kesehatannya terganggu.

"Kami mendapatkan kabar bahwa klien kami semalam masuk Rumah Sakit Siloam Makassar sehingga hari ini belum bisa hadir di Kejati Sultra karena beliau masih sementara diopname," kata Pia seperti yang dilansir Kendari News (JPNN Group), 14/2).

Ia tidak dapat memberi keterangan lebih detail, karena ia berada di tempat yang berbeda dengan Buhari Matta. "Kalau kami sebagai penasehat hukum berangkatnya dari Jakarta, sementara beliau berada di Makassar karena menghadiri acara dengan Menko Kesra, tetapi beliau semalam tiba-tiba masuk rumah sakit, jadi belum bisa balik ke Kendari," tukasnya.

Sebagai penasehat hukum, ia bersama beberapa rekannya telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejati Sultra, untuk langkah selanjutnya masih menunggu kepastian dari kejaksaan.

"Kami tunggu saja langkah selanjutnya dari kejaksaan, kami sudah sampaikan, memang saat ini belum ada surat keterangan dokter, kami juga baru menerima foto klien kami," ujarnya.

Namun demikian, timnya sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dihadapi kliennya. "Dalam persidangan nanti tentu kami akan tetap memperjuangkan klien kami," kata Pia.

Kajati Sultra, Andi Abdul Karim mengatakan bahwa pihaknya memang mendengar kabar bahwa Buhari Matta masuk rumah sakit, demikian pula Managing Director PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sukmiwata Sampetoding, yang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional.

"Buhari Matta masuk RS Siloam Makassar, sementara Atto masuk RS Cipto Mangkunkusumo di Jakarta, sehingga pada hari ini kami tidak dapat menerima berkas yang akan dilimpahkan karena kedua tersangkanya sedang sakit," jelasnya.

Terkait deadline waktu pelimpahan berkas, Andi Abdul Karim menuturkan bahwa tidak ada deadline waktu yang diberikan, jika keduanya sakit, maka pihak kejaksaan akan menunggu sampai sembuh.

Ditegaskannya, ia akan segera mengirim staf untuk memeriksa langsung keadaan yang bersangkutan, jika tidak sakit maka akan dijemput paksa.

"Kalau yang bersangkutan sehat, namun beralasan sakit, maka akan segera dikeluarkan surat penjemputan paksa karena terkesan menghalang-halangi proses hukum," tegasnya. (lina/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Perlu Road Map Syariat Islam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler