Bupati Kolaka Segara Berstatus Terdakwa

Rabu, 06 Februari 2013 – 00:02 WIB
JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa. Hal ini menyusul telah lengkapnya berkas penyidikan kasus korupsi jual beli nikel, oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Hari ini berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Ari Muladi, Selasa (5/2).

Untung menambahkan, meski proses penyidikan berlangsung di Jakarta, tapi proses persidangan nantinya digelar di Pengadilan Tipikor Kendari. Hal ini disebabkan karena tempat kejadian perkara dan mayoritas saksi berdomisili di wilayah Sultra. Pernyataan lengkapnya berkas Buhari, tambah Untung, sesuai surat No B-18/F-3/Ft.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013.

Bersamaan dengan Buhari, lanjut dia, penuntut umum juga telah menyatakan lengkap berkas atas nama tersangka lain yakni Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan Direktur PT Kolaka Mining International (KMI).

Buhari ditetapkan selaku tersangka atas kasus penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Kejaksaan menduga menerbitan KP tersebut menyalahi aturan karena tanpa persetujuan Menteri Kehutanan terlebih dahulu.

Buhari juga layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena menjual nikel kadar rendah sebanyak 222 ribu wet metrics tons (WMT) milik Pemkab Kolaka ke kepada PT KMI seharga USD 10 per MT.

KMI kemudian menjual kembali ke beberapa perusahaan China antara USD 37- 60 per MT. Tapi yang dilaporkan ke Pemkab Kolaka, PT KMI mengaku hanya menjual nikel tersebut seharga USD 25-33 per MT. Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi mencapai Rp 24,183 miliar. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Rani Ancam Perkarakan Media

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler