jpnn.com - JAKARTA - Pernikahan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Supian Hadi dengan Novita Anggraini, alias Vita KDI berbuntut panjang. Pasalnya, istri sah Supian Hadi, Hj Iswanti, membawa kasus ini ke meja hukum. Bersama pengacaranya, A Ruzeli SH, Iswanti melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/11).
Laporan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya melalui Satuan Pengaduan Kepolisian (SPK). Laporan itu diterima dengan nomor: LP 4138/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 21 November 2013.
BACA JUGA: Istana Anggap Wajar Demo di Kedubes Australia
Sebelumnya, Hj Iswanti juga melaporkan Supian Hadi ke Menteri Dalam Negeri.
Kuasa Hukum Hj Iswanti, A Ruzeli SH, mengungkapkan, Supian Hadi diduga melakukan pelanggaran Undang-undang pernikahan karena saat menikahi Vita KDI, Supian Hadi tidak mendapat izin dari istri sahnya, Hj Iswanti.
BACA JUGA: Elektabilitas Ical tak Naik, Rapimnas Golkar Diyakini Memanas
"Supian Hadi, baru bisa menikah setelah dapat izin dari istri sah. Tapi dalam hal ini tidak ada," terang Ruzeli, usai melapor ke Polda.
Pihak Iswanti juga sudah memasukkan sejumlah bukti. Di antaranya adalah foto pernikahan Supian Hadi dan Vita KDI. Selain itu terdapat pula bukti berupa pemberitaan media. Ruzeli menyatakan masih akan terus memasukkan bukti-bukti otentik ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: PDIP-NasDem Bersatu Tangkal Potensi Kecurangan Pemilu
"Jika kepolisian meminta kami akan mengajukan bukti tambahan, maka kami akan memberikan banyak fakta tambahan," tegasnya.
Menurut Ruzeli, karena Supian Hadi adalah pejabat negara maka telah terjadi pelanggaran PP No.10 tahun 1983 yang diubah/ditambah dengan PP No.45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan Polda Metro Jaya. Masyarakat Kotawaringin Timur sudah sangat berharap kasus ini segera terselesaikan," ujarnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Aneh Dana Talangan Membengkak
Redaktur : Tim Redaksi